Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Probolinggo Langkah Strategis Untuk Perlindungan Dan Peningkatan Nilai Jual

Probolinggo, Radarpatroli
Pada Senin (12/5/2025), Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo menggelar pertemuan penting di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Krucil. Acara ini bertujuan untuk membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika yang akan mendaftarkan produk kopi khas daerah ini ke Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pertemuan yang dihadiri oleh 40 peserta ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya, kepala desa, kelompok tani, dan pelaku usaha kopi lokal seperti Billy Bean Cafe dan Argopuro Cafe.

Kegiatan ini diinisiasi untuk melindungi Kopi Arabika sebagai produk khas dari Kecamatan Krucil dan sebagian kecil Kecamatan Tiris. Evi Rosella, Plh Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo, menjelaskan bahwa MPIG bertujuan untuk mendaftarkan Kopi Arabika agar mendapatkan perlindungan hukum serta meningkatkan nilai jualnya baik di pasar nasional maupun internasional.
“Kopi Arabika hanya tumbuh dengan karakter khas di wilayah Kecamatan Krucil dan sebagian kecil Kecamatan Tiris. Dari 14 desa di Kecamatan Krucil, terdapat 12 desa penghasil kopi Arabika dengan total luas tanam mencapai 416 hektare hingga akhir April 2025 lalu,” ungkap Evi.
Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) merupakan langkah konkret yang dilakukan untuk mendapatkan pengakuan resmi terhadap kopi ini, yang akan mempermudah perlindungannya dari pemalsuan serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitasnya.
Evi melanjutkan bahwa MPIG akan berfungsi sebagai lembaga yang mengusulkan Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Arabika. Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal-usul produk berdasarkan faktor geografis, mencakup nama tempat atau simbol yang mencerminkan kualitas serta karakteristik produk. Melalui IG, kopi Arabika ini diharapkan dapat memperoleh pengakuan atas kualitas dan keunikannya yang tidak dimiliki oleh kopi dari wilayah lain.

Meskipun memiliki kualitas unggul, kopi Arabika asal Kecamatan Krucil dan Tiris masih belum memiliki branding yang kuat. Pembentukan MPIG diharapkan dapat mengangkat citra kopi ini dan memberikan pengaruh positif terhadap pemasarannya.
Evi menjelaskan bahwa pengujian laboratorium terhadap hasil panen menjadi salah satu langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan IG. Deskripsi IG juga sedang disiapkan, yang mencakup reputasi, kualitas, serta keunikan karakter kopi Arabika. Dengan adanya IG, kopi ini tidak hanya akan terlindungi dari pemalsuan, namun juga dapat menjamin kualitas dan memberikan keuntungan lebih bagi petani lokal.
“Manfaat dari perlindungan IG sangat besar, antara lain untuk memberikan kejelasan identifikasi dan standar produksi, menghindari praktik curang, serta melindungi konsumen,” tambah Evi.
Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi pembentukan kelembagaan yang lebih kuat. Dalam struktur MPIG yang baru, peran penyuluh pertanian dan kepala desa sangat penting. Ketua I MPIG terpilih adalah Antok, sementara Ketua II adalah Lukman/Bambang. Kepengurusan ini nantinya akan disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo.
Evi juga menegaskan bahwa Diperta Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk mendukung pembentukan MPIG ini melalui penyusunan regulasi, pembinaan kelembagaan, dan fasilitasi proses pendaftaran IG ke Ditjen Kekayaan Intelektual. Sosialisasi lanjutan juga akan dilakukan untuk memperkuat pemahaman petani dan pelaku usaha kopi mengenai pentingnya IG.
Djoko Sumarno, narasumber dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka), menambahkan bahwa pendaftaran IG tidak hanya berdampak pada perlindungan produk, namun juga membuka peluang besar untuk pengembangan agrowisata. Kawasan penghasil Kopi Arabika dapat dijadikan daya tarik wisata berbasis edukasi dan budaya pertanian, mirip dengan daerah-daerah penghasil kopi lain di Indonesia.
“Ini bukan hanya tentang kopi sebagai komoditas ekonomi, tapi juga tentang identitas daerah. Kalau sudah terdaftar IG, kawasan ini bisa mengembangkan wisata edukasi kopi,” kata Djoko.
Setelah pertemuan, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapang ke kebun kopi di Desa Bermi, Kecamatan Krucil. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap kebun kopi yang akan diajukan untuk pendaftaran IG.
Pembentukan MPIG Kopi Arabika ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya akan melindungi produk unggulan lokal, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan adanya pengakuan terhadap kopi Arabika sebagai produk berindikasi geografis, diharapkan kualitas kopi ini semakin dikenal dan diminati oleh konsumen, baik di dalam negeri maupun internasional. Proses pendaftaran IG yang sedang berjalan diharapkan akan membawa Probolinggo semakin dikenal sebagai daerah penghasil kopi berkualitas tinggi.
Semoga dengan dukungan semua pihak, MPIG Kopi Arabika bisa segera terwujud dan memberikan manfaat besar bagi petani kopi, pelaku usaha, dan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kab.