Wali Kota Probolinggo Terima Kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Bahas Peningkatan Pelayanan Keimigrasian

Probolinggo, Radarpatroli
Pada Hari Rabu 21 Mei 2025. Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menerima kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, beserta jajaran, di Ruang Kerja Wali Kota pada Rabu sore (21/05). Pertemuan ini digelar sebagai bentuk silaturahmi sekaligus membahas berbagai hal terkait pelayanan keimigrasian, termasuk rencana peningkatan fasilitas dan pelayanan untuk wilayah Kota Probolinggo sebagai bagian dari komitmen memperkuat reformasi birokrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Anggoro memaparkan berbagai pelayanan administrasi keimigrasian yang berjalan di wilayah Kota Probolinggo. Ia juga menyampaikan harapan agar Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang ada di Kota Probolinggo dapat ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi mandiri.
“Sebagai syarat pembentukan kantor imigrasi, penggunaan gedung yang layak harus diserahkan ke imigrasi untuk pembangunan lebih lanjut,” jelas Anggoro.
Anggoro menambahkan, selama ini apabila ada kendala, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Probolinggo melalui surat resmi. Oleh sebab itu, kunjungan kali ini juga bertujuan membahas progres peningkatan fasilitas dan pelayanan tersebut.
Menurut Anggoro, fungsi keimigrasian merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara yang meliputi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, serta fasilitator pembangunan. Ia menyampaikan rasa syukur atas kerja sama yang telah terjalin dengan Pemkot Probolinggo sejak 2019. Dengan gedung yang sudah representatif, pelayanan keimigrasian di Kota Probolinggo dapat berjalan baik, dan diharapkan pengelolaannya bisa lebih optimal demi kenyamanan masyarakat di masa depan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota dr. Aminuddin bersama Sekda drg. Ninik Ira Wibawati menyambut positif dan berjanji mendukung upaya peningkatan pelayanan keimigrasian di Kota Probolinggo. Menurut dr. Aminuddin, rencana kerja sama ini sejalan dengan arah pembangunan kota yang bertujuan menggerakkan roda perekonomian serta sektor pariwisata.
“Saya juga telah berdiskusi dengan Kementerian ATR/BPN terkait pola penggunaan lahan aset. Dengan konsep Hak Guna Bangunan (HGB), pelaksanaannya akan lebih fleksibel dan dinamis dibandingkan hibah. Jika nanti sudah menjadi HGB oleh imigrasi, silakan dimanfaatkan, apalagi gedungnya sudah representatif,” kata dr. Aminuddin.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa mekanisme HGB sesuai arahan Kementerian ATR/BPN juga menjawab persoalan selisih lahan milik pemerintah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Dengan sistem ini, kepemilikan hak lahan tetap milik pemerintah, namun kemanfaatannya dikelola oleh penerima HGB.
“Secara hukum, pemanfaatan HGB berlaku hingga 30 tahun dan penerima bertanggung jawab atas pajak serta proses pembangunan,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal menuju kerja sama lintas sektor yang diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi dan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kota