Berawal Dari Ajakan Balap Liar Pria Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polres Lumajang

LUMAJANG, RADARPATROLI – Polres Lumajang Berhasil Menangkap pria berinisial IB (26th) yang diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Haidar Al Farizie (20th), warga desa Kaliwungu, kecamatan Tempeh. Hal tersebut diungkap dalam Konferensi Pers, Rabu (28/05/2025).
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar SIK SH MH dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Lumajang, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jum’at malam (23/05/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, kelurahan Tompokersan, kecamatan Lumajang.
“Pelaku berinisial IB kami amankan setelah menerima laporan dari korban. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut”, ujar Alex Sandy.
Dijelaskan Kapolres kepada para awak media, bahwa peristiwa bermula saat korban bersama seorang temannya dalam perjalanan menuju rumah salah satu kenalan mereka di desa karangsari, kecamatan Sukodono. Di tengah perjalanan, mereka dibuntuti pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki FU dan secara paksa menghentikan laju kendaraan korban.
“Pelaku memaksa korban untuk ikut balap liar. Namun saat ajakan tersebut ditolak, pelaku langsung memukul korban hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Dalam kondisi itu, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dari balik pakaiannya dan membacok korban. Korban sempat mencoba menangkis serangan tersebut, namun senjata tajam mengenai bagian lengan jempol kanan dan pelipis mata sebelah kanan korban”, ungkap Alex Sandy.
Teman korban yang berada di lokasi berhasil merebut senjata dari tangan pelaku, sehingga serangan dapat dihentikan. Usai kejadian, korban segera dibawa ke rumah sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis. Dua hari berselang, pada Senin (26/05/2025), korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lumajang Kota. “Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh, lalu membawanya ke konter untuk di-restart, dengan maksud ingin memilikinya”, tambahnya.
Atas perbuatannya, IB akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Kami mengapresiasi langkah cepat korban yang segera melaporkan peristiwa ini. Keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting agar tindak kekerasan di jalanan dapat segera kami tangani”, pungkas Kapolres. (Dalin)