Pelayanan Status Hukum Kapal Pesisir Probolinggo KSOP Dan Dinas Perikanan berikan layanan Legalitas Kapal Nelayan

0
Pelayanan Status Hukum Kapal Pesisir Probolinggo KSOP Dan Dinas Perikanan berikan layanan Legalitas Kapal Nelayan
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta memberikan kepastian hukum terhadap kapal-kapal nelayan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat pesisir. Kegiatan ini menyasar khususnya nelayan di Desa Banyuputih, Kabupaten Probolinggo.

Pada Kamis, 12 Juni 2025, dilaksanakan pengukuran kapal terhadap 25 unit kapal nelayan di wilayah Randuputih. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan legal standing atau status hukum resmi terhadap kapal-kapal berukuran  GT 7 keatas yang selama ini belum memiliki dokumen kapal sebagai bukti kepemilikan terhadap kapal.

Kegiatan ini dilanjutkan pada Jumat, 13 Juni 2025, dengan penyerahan sebanyak 106 e-Pas Kecil kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek. Penyerahan dokumen ini menjadi bukti komitmen KSOP Probolinggo dalam mempercepat proses legalisasi kapal di daerah-daerah pesisir.

Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo, I Gusti Agung Komang Arbawa, menjelaskan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum kepada nelayan kecil.

“Kami memberikan pelayanan langsung menyentuh masyarakat, khususnya kapal di bawah GT 7 dan kapal GT 7 keatas. Legalitas ini penting, selain sebagai syarat operasional, juga membuka peluang nelayan mendapatkan bantuan pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa wilayah kerja KSOP Kelas IV Probolinggo cukup luas, meliputi Kota dan Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang Selatan, hingga Trenggalek. Oleh karena itu, pelayanan jemput bola seperti ini menjadi inovasi penting demi percepatan pelayanan.

KSOP Probolinggo menargetkan pelayanan on the spot (langsung di lokasi), khusus kapal fibawah GT 7 di mana proses pengukuran, verifikasi, hingga penyerahan dokumen dapat dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan di lapangan. Konsep ini mirip dengan layanan SIM keliling, yang memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

“Kami sudah hampir menerbitkan 3.000 dokumen kapal, bahkan untuk beberapa nelayan yang berada di luar negeri. Ke depan, kami akan terus dorong percepatan ini agar nelayan kita tidak hanya aman dan legal dalam berlayar, tapi juga siap menerima manfaat dari program-program pemerintah,” imbuh Arbawa.

Selain dokumen Pas Kecil, yang menjadi tanggung jawab KSOP adalah memastikan kapal-kapal ini memiliki kelengkapan hukum kepemilikan dan laik layar. Sementara untuk aspek lain seperti alat tangkap dan perizinan hasil laut menjadi ranah Kementerian Kelautan dan Dinas Perikanan.

Dengan adanya program ini, diharapkan nelayan pesisir di Probolinggo dan sekitarnya dapat lebih terlindungi secara hukum dan beroperasi dengan tenang serta aman di laut.

Penulis : Sayful

    Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!