DPRD Dan Pemkab Probolinggo Mulai Bahas Rancangan KUA Dan PPAS Perubahan APBD 2025

Probolinggo, Radarpatroli
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo resmi memulai pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan ini diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo yang digelar pada Selasa (1/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi dan dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif, hadir Sekda H. Ugas Irwanto beserta jajaran pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo.
Dalam nota penjelasan yang dibacakan, disebutkan bahwa total pendapatan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2.436.343.596.298,00. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 44.396.842.819,00 atau 1,86 persen dibandingkan dengan pendapatan daerah sebelum perubahan yang sebelumnya sebesar Rp 2.480.740.439.117,00.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penyesuaian alokasi pendapatan transfer ke daerah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, sebagai bagian dari efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sebesar Rp 23.682.865.629,00, yang menjadi sinyal positif atas upaya Pemkab dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Sementara dari sisi belanja daerah, jumlahnya diproyeksikan sebesar Rp 2.609.658.588.591,00 atau meningkat sebesar Rp 106.775.835.112,00 (4,27%) dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 2.502.882.753.479,00.
Sekda H. Ugas Irwanto juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit dari BPK Perwakilan Jawa Timur, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 173.314.992.293,00. Silpa ini akan digunakan sebagai penerimaan pembiayaan daerah untuk menutup defisit anggaran.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi pendapatan sebesar Rp 2.436.343.596.298,00 dan belanja daerah sebesar Rp 2.609.658.588.591,00, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp 173.314.992.293,00. Defisit ini akan tertutupi oleh surplus pembiayaan daerah melalui Silpa, sehingga struktur anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tetap berada dalam posisi seimbang.
Rancangan KUA dan PPAS Perubahan ini menjadi dasar strategis untuk menyusun perubahan APBD 2025 yang lebih responsif terhadap kondisi aktual dan dinamis, serta diharapkan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah di Kabupaten Probolinggo.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kab.