DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Persetujuan Bersama Raperda RPJMD 2025–2029

0
DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Persetujuan Bersama Raperda RPJMD 2025–2029
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo secara resmi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Bersama atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025–2029, Rabu (2/7/2025). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD dan dihadiri seluruh unsur pimpinan serta anggota DPRD yang telah memenuhi kuorum.

Agenda paripurna meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi, jawaban akhir kepala daerah, dan penandatanganan keputusan persetujuan bersama. Rangkaian ini merupakan tindak lanjut dari proses pembahasan mendalam yang telah dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD, termasuk penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pada tahap sebelumnya.

Penyampaian pendapat akhir fraksi diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Syahrir, kemudian Fraksi Gerindra oleh Riyadhus Sholihin, Fraksi PKB oleh Eko Purwanto, serta fraksi-fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi PKS. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan mendukung dan menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029, disertai berbagai masukan strategis agar arah pembangunan lima tahun ke depan semakin optimal, terukur, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, dalam pendapat akhirnya menegaskan pentingnya RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang menjadi pedoman utama bagi Pemerintah Kota, seluruh perangkat daerah, serta pemangku kepentingan pembangunan lainnya.

“RPJMD ini, setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, akan menjadi payung hukum penyusunan rencana pembangunan tahunan yang dituangkan dalam RKPD, KUA-PPAS, dan APBD Tahun 2026–2030. Dokumen ini juga menjadi acuan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pembangunan,” jelasnya.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kota Probolinggo atas kerja sama harmonis dalam proses pembahasan Raperda bersama eksekutif. Ia menilai naskah Raperda yang dihasilkan telah melalui proses yang komprehensif dan substansial.

“Melalui rapat paripurna ini, seluruh proses pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 telah kita selesaikan bersama. Kami berkomitmen untuk segera melaksanakan tahapan lanjutan, termasuk pengiriman rancangan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara unsur pimpinan DPRD dan Wali Kota Probolinggo, sebagai bentuk legitimasi atas penetapan Raperda RPJMD 2025–2029.

Dokumen ini selanjutnya akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna proses evaluasi dan klarifikasi akhir, sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, para Asisten dan Staf Ahli, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Keputusan ini menjadi tonggak awal dalam merancang arah pembangunan daerah yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan selama lima tahun ke depan.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!