Pabung Kodim 0820/Probolinggo Hadiri Rakor Deteksi Dini Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

Probolinggo, Radarpatroli
Pabung Kodim 0820/Probolinggo, Mayor Kav Edy Surnoto, didampingi Danramil Pajarakan Kapten Cba Dandung Kusdiantoro, turut ambil bagian dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Deteksi Dini Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jumat (4/7/2025).

Rakor ini diselenggarakan sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam menekan peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya pihak Bea Cukai, aparat keamanan, dan perwakilan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Mayor Kav Edy Surnoto menyampaikan bahwa Rakor deteksi dini ini memiliki peran penting dalam membangun sinergi lintas sektor untuk mencegah dan menindak secara tegas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal bukan hanya tanggung jawab Bea Cukai semata, tetapi menjadi kewajiban bersama, termasuk pemerintah daerah dan TNI. Kolaborasi yang erat menjadi kunci keberhasilan dalam pemberantasan ini,” ujar Mayor Edy.
Menurutnya, penguatan koordinasi dan deteksi dini sangat dibutuhkan guna mencegah masuk dan beredarnya BKC ilegal yang sering kali menyasar masyarakat bawah. Oleh karena itu, keterlibatan aktif seluruh instansi menjadi syarat mutlak dalam penguatan pengawasan.
“Dengan sinergi antar instansi, termasuk TNI dan kepolisian, kami bisa membantu dalam pengawasan, penyelidikan, hingga pemusnahan barang bukti. Selain itu, pertukaran informasi menjadi sangat krusial untuk mempercepat penindakan,” tambahnya.
Dalam Rakor tersebut juga dibahas rencana kegiatan sepanjang tahun 2025, yang meliputi penguatan sumber daya manusia, pelaksanaan operasi gabungan, serta penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari peredaran BKC ilegal.
Mayor Edy Surnoto menegaskan bahwa peredaran barang ilegal bukan hanya berdampak pada kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dampak buruk dari peredaran barang kena cukai ilegal. Dengan edukasi dan keterlibatan masyarakat, pengawasan akan semakin efektif dan menyentuh akar permasalahan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi kuat dan berkelanjutan antara aparat pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Probolinggo.
Reporter : Sayful
Narasumber : Pendim 0820