LSM LIRA Laporkan Dugaan Pelanggaran Berat Santerra De Laponte Gratifikasi Hingga Pembiaran Pejabat Diduga Terjadi

Malang, Radarpatroli
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Malang secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengelola Florawisata Santerra De Laponte di Kecamatan Pujon. Tidak hanya menyasar aspek perizinan dan perpajakan, laporan ini juga menyinggung dugaan gratifikasi dan pembiaran oleh oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, termasuk Bupati Malang.
Mahendra, Bupati LIRA Kabupaten Malang, menyatakan bahwa sejak mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2019, Santerra diduga tidak memiliki badan hukum, tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
“Usaha sebesar ini tidak mungkin bisa beroperasi secara terbuka tanpa ada perlindungan. Kami menduga kuat adanya kompromi atau gratifikasi yang diterima oleh pejabat daerah agar pelanggaran ini dibiarkan,” ujar Mahendra.
LSM LIRA bahkan mengantongi sejumlah kesaksian dari warga dan mantan aparat kecamatan yang menyatakan bahwa usaha ini “tidak bisa disentuh”, menguatkan dugaan adanya perlindungan dari level pejabat tinggi.
H. Samsudin, SH, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, mengungkapkan bahwa data awal yang dimiliki menunjukkan dugaan kuat adanya gratifikasi, suap, atau pemberian tidak sah kepada pejabat publik. Ia menegaskan bahwa jika terbukti, para pejabat tersebut dapat dijerat dengan, Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : Gratifikasi terkait jabatan, Pasal 3 dan 5 UU Tipikor : Penyalahgunaan kewenangan, Pasal 421 KUHP : Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, Pasal 55 dan 56 KUHP : Pihak yang turut serta atau membantu kejahatan.
“Ini bukan sekadar soal izin, ini menyangkut potensi penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang ilegal oleh pejabat publik,” tegas Samsudin.
Hal lain yang disorot oleh LIRA adalah dugaan adanya penerimaan pajak atau retribusi dari Santerra oleh oknum pejabat, meski usaha tersebut tidak memiliki dasar hukum operasional.
“Jika benar pajak diterima dari usaha tanpa izin, itu tidak bisa dikategorikan sebagai penerimaan negara. Ini berpotensi sebagai gratifikasi terselubung yang diberikan agar usaha tersebut terus dibiarkan beroperasi,” jelas Samsudin.
Untuk menindaklanjuti dugaan ini, LIRA menuntut agar,
1. Dilakukan audit keuangan dan perizinan terhadap Santerra sejak 2019.
2. Ditelusuri seluruh aliran dana dan aset pejabat yang berpotensi menerima gratifikasi.
3. Dilakukan penyegelan sementara terhadap lokasi usaha,
4. Dibuka dokumen perpajakan dan perizinan ke publik.
5. Dibentuk tim penyelidikan independen untuk menelusuri potensi suap dan pelanggaran prosedur.
H. Samsudin, SH, mengingatkan bahwa negara wajib menindaklanjuti semua dugaan sah yang telah dilaporkan sesuai hukum. Pembiaran, katanya, hanya akan memperparah kerusakan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Jika negara diam, maka negara ikut menikmati. Kami akan terus kawal hingga ke KPK, Ombudsman, atau lembaga independen lainnya,” pungkasnya.
LSM LIRA menegaskan akan terus mendorong pengusutan tuntas atas kasus ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Malang.
(Red)