Unit Reskrim Polsek Tongas Bekuk Residivis Curanmor Setelah Tiga Bulan Buron

0
Unit Reskrim Polsek Tongas Bekuk Residivis Curanmor Setelah Tiga Bulan Buron
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tongas berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan, berinisial AF (25), setelah tiga bulan masuk dalam daftar buronan. AF ditangkap pada Minggu pagi (13/7/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah milik temannya di Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif aparat kepolisian sejak kasus curanmor yang melibatkan AF terjadi pada Minggu malam, 9 Maret 2025. Saat itu, korban bernama Farhan Nur Rahman (25), warga Kecamatan Kanigaran, kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 warna merah berpelat nomor N 5817 QR di area rest area Kecamatan Tongas, usai terlibat pertengkaran.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AF tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan rekannya berinisial MS, yang kini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih menggantung di dashboard.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, AF dan MS menyembunyikan kendaraan tersebut di rumah Susan, seorang kenalan mereka, yang berlokasi di Dusun Ketangi, Desa Lumbang. Meski kendaraan dan sejumlah barang bukti berhasil ditemukan tak lama setelah laporan korban diterima, para pelaku telah lebih dulu melarikan diri dari lokasi persembunyian.

“Pelaku sempat kabur ke luar daerah, namun belakangan kami mendapat informasi bahwa ia kembali ke rumah Susan. Petugas yang sudah melakukan pengawasan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkap Aipda Anang Farid, S.H., Kanit Reskrim Polsek Tongas.

Dalam pemeriksaan, AF mengakui seluruh perbuatannya serta menyebut MS sebagai otak dari aksi pencurian tersebut. AF juga diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah dua kali menjalani hukuman penjara atas tindakan curanmor sebelumnya.

“Pelaku sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Modusnya pun serupa, yakni memanfaatkan kelengahan korban,” lanjut Aipda Anang.

Atas perbuatannya, AF kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, Kapolsek Tongas, AKP Mugi, S.H., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat berada di tempat umum. “Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, terlebih pada malam hari. Segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Polsek Tongas terus berupaya memburu MS yang kini menjadi target utama dan diduga kuat sebagai pelaku utama dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Reporter : Sayful

     Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!