Satlantas Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Puluhan Pengendara Terjaring

Probolinggo, Radarpatroli
Operasi Patuh Semeru 2025 terus digencarkan oleh jajaran kepolisian di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk di Kota Probolinggo. Pada Jumat pagi (18/7), puluhan pengendara terjaring dalam operasi yang digelar di Jalan Pahlawan, salah satu ruas jalan utama kota.

Kegiatan operasi dipimpin oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota bersama petugas gabungan. Dalam keterangannya, Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Probolinggo Kota, Iptu Tohari, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan menegakkan aturan berlalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
“Operasi Patuh Semeru 2025 ini merupakan penegakan aturan dalam berkendara. Tertib lalu lintas adalah bagian dari menciptakan keselamatan bagi semua pengguna jalan,” jelas Iptu Tohari.
Menurut data yang dihimpun, sebanyak 100 pengendara terjaring dalam operasi tersebut. Pelanggaran terbanyak meliputi kelengkapan administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), serta pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
“Sebagian besar pelanggar adalah pengendara roda dua. Umumnya karena tidak memakai helm, SIM tidak bisa ditunjukkan, serta STNK mati,” lanjutnya.
Iptu Tohari menambahkan bahwa Operasi Patuh Semeru 2025 dilaksanakan mulai 14 hingga 27 Juli mendatang. Fokus utama operasi ini adalah delapan jenis pelanggaran lalu lintas, antara lain,
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengendara di bawah umur
3. Tidak menggunakan helm standar
4. Membonceng lebih dari satu orang
5. Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melampaui batas kecepatan
8. Melawan arus (contra flow)
Bagi kendaraan yang diamankan dalam operasi, Iptu Tohari mengimbau agar pemiliknya segera datang ke Satlantas Polres Probolinggo Kota dengan membawa kelengkapan dokumen seperti STNK dan SIM untuk pengambilan kendaraan.
“Operasi ini bukan semata penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berkendara. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Polres Probolinggo Kota juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Kota Probolinggo.
Reporter : Sayful
Editor : Yuris