Inilah Tanggapan Sekdes Jatisari Terkait Berita Viral Soal PTSL

Probolinggo, Radarpatroli
Menanggapi beredarnya berita viral di media sosial terkait lambannya proses program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Desa Jatisari, Ali Sugiono, memberikan klarifikasi.

Dalam keterangannya, Ali Sugiono menjelaskan bahwa program PTSL memang memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui berbagai tahapan teknis dan administrasi. Ia menegaskan bahwa proses ini tidak dapat disamakan dengan program bantuan sosial yang cenderung lebih cepat penyalurannya.
“PTSL ini prosesnya tidak segampang seperti penyaluran bantuan lainnya. Ada tahapan-tahapan teknis yang harus dilalui dan semuanya sesuai prosedur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.
Ali juga menekankan bahwa peran pemerintah desa, terutama Kepala Desa, adalah memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam melengkapi berkas serta proses administratif. Sementara itu, penyaluran dan penerbitan sertifikat sepenuhnya merupakan kewenangan BPN.
“Kami di desa hanya membantu memfasilitasi dan memastikan bahwa data dan kebutuhan administrasi warga bisa terpenuhi. Untuk penyaluran sertifikat, itu sepenuhnya kewenangan BPN. Jadi kami mohon warga Jatisari untuk bersabar,” tambahnya.
Ia pun memastikan bahwa jika terdapat kendala dalam kelengkapan data atau dokumen, maka pihak desa akan mengembalikan kepada warga untuk diperbaiki, sambil terus berkoordinasi dengan BPN agar proses berjalan lancar.
“Kalau ada kesulitan atau kekurangan, pasti akan dikembalikan kepada warga untuk diperbaiki. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak BPN agar program ini segera tuntas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jatisari, Siti Suryanti, turut memberikan penjelasan bahwa program PTSL ini sudah dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) sebelumnya. Ia juga mengungkapkan bahwa progres sertifikat yang telah diproses telah mencapai sekitar 80 persen.
“Terkait dengan program PTSL, semuanya sudah dimusyawarahkan dalam Musdes. Dan untuk progresnya, alhamdulillah sudah mencapai sekitar 80 persen,” jelas Kades Siti Suryanti.
Pernyataan dari Pemerintah desa Jatisari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menenangkan masyarakat terkait polemik yang sempat mencuat. Pemerintah Desa Jatisari menyatakan komitmennya untuk terus mengawal program PTSL hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku demi kepastian hukum atas tanah milik warga.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris