Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Probolinggo Terus Diperkuat

0
WhatsApp Image 2025-07-29 at 10_55_40
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Pemerintah Kota Probolinggo terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal sebagai bentuk komitmen menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang melibatkan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Probolinggo. Kegiatan ini berlangsung di Aula Satpol PP Kota Probolinggo pada Selasa (29/7).

Sosialisasi ini menjadi wahana penting untuk memperkuat penegakan hukum dan memberikan pemahaman kepada anggota Linmas mengenai dampak negatif serta ciri-ciri rokok ilegal. Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, menegaskan peran strategis Linmas dalam mendukung pemberantasan hukum bidang cukai di bawah koordinasi Bea dan Cukai. “Linmas berperan dalam melindungi masyarakat dari gangguan yang disebabkan oleh berbagai hal, termasuk peredaran rokok ilegal. Peran mereka sangat vital dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” jelas Pujo.

Sejak tahun 2018, operasi gempur rokok ilegal telah rutin dilakukan oleh Satpol PP, Bea Cukai, dan instansi terkait. Pada tahun 2025, operasi ini berhasil mengamankan sebanyak 8.658 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 12.945.130, yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 6 juta.

Pujo menambahkan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman Linmas tentang definisi, manfaat, ciri-ciri, sanksi, dan larangan terkait peredaran rokok ilegal. Sinergi lintas sektor dengan kepolisian dan Bea Cukai juga menjadi fokus agar penegakan hukum berjalan efektif. “Peserta kami bekali kemampuan mengenali rokok ilegal, mulai dari rokok yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, hingga rokok yang dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar,” pungkasnya.

Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin, menyambut positif keterlibatan Linmas dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia mengajak seluruh pihak untuk bekerjasama dan bersinergi turun langsung ke lapangan guna mendeteksi dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya. “Kami berharap koordinasi dan sinergi yang terjalin dapat menekan peredaran rokok ilegal. Jika ada rokok yang dijual dengan harga sangat murah, Linmas harus segera melaporkan,” ujarnya.

Selain itu, Wali Kota juga mengapresiasi peran Bea Cukai yang memberikan kontribusi nyata bagi Pemerintah Kota melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai program, termasuk Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin kesehatan warga melalui BPJS Kesehatan. “Sebesar 10 persen dari dana bagi hasil cukai digunakan Satpol PP untuk sosialisasi dan penegakan hukum di bidang cukai,” tambah Dokter Amin.

Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, menyatakan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan setiap hari secara rutin dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP dan Linmas. “Kami ingin masyarakat Probolinggo paham bahwa rokok ilegal adalah barang yang dilarang dan sangat merugikan negara. Melalui sinergi ini, kami berusaha menekan peredaran rokok ilegal agar penerimaan negara tetap optimal,” tutup Rudie.

Dengan berbagai upaya bersama ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo dapat terus ditekan, sehingga memberikan manfaat nyata bagi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!