Inspektorat Kabupaten Probolinggo Periksa Desa Dungun Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Dan BUMDes

Probolinggo, Radarpatroli
Inspektorat Kabupaten Probolinggo telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Dungun, Kecamatan Tongas, pada tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2025. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terjadi pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta menindaklanjuti surat permintaan klarifikasi dari Polres Probolinggo Kota terkait indikasi adanya tindak pidana korupsi.
Adapun objek utama pemeriksaan mencakup dua hal, yaitu,
1. Penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Dungun periode 2017–2019, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Pengelolaan Dana BUMDes Desa Dungun, yang disinyalir tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan desa.
Inspektorat menurunkan tim khusus untuk memverifikasi seluruh dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban, realisasi anggaran, hingga laporan kegiatan BUMDes selama tiga tahun anggaran tersebut. Proses pemeriksaan dilaksanakan secara intensif selama tiga hari berturut-turut di Desa Dungun.
Sebelumnya, pihak Inspektorat juga telah memberikan instruksi kepada Camat Tongas untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Dungun serta pengurus BUMDes dalam rangka mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan guna memperlancar proses pemeriksaan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian internal pemerintah daerah dalam memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan Dana Desa dan BUMDes dilakukan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan dituangkan dalam laporan resmi yang akan menjadi dasar penindakan administratif, pemulihan kerugian keuangan desa, maupun rekomendasi untuk proses hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Inspektorat Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa akan terus diperkuat untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan pro-rakyat.