217 Warga Binaan Rutan Kraksaan Terima Remisi HUT Ke-80 RI, 4 Orang Langsung Bebas

0
IMG-20250817-WA0146-1200x630
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Sebanyak 217 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris didampingi Wakil Bupati Ra Fahmi AHZ dan Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bayu Muhammad dalam rangkaian upacara detik-detik Proklamasi ke-80 RI yang digelar di Alun-alun Kota Kraksaan. Turut hadir jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, Sekretaris Daerah Ugas Irwanto, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dari total 217 penerima remisi, sebanyak 212 orang adalah WBP laki-laki dan 5 orang perempuan. Pengurangan masa hukuman diberikan dengan variasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Rinciannya:

63 orang mendapat remisi 1 bulan.

49 orang mendapat remisi 2 bulan.

43 orang mendapat remisi 3 bulan.

47 orang mendapat remisi 4 bulan.

14 orang mendapat remisi 5 bulan.

1 orang mendapat remisi 6 bulan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 9 WBP yang memperoleh Remisi Umum (RU) II, yakni remisi yang memungkinkan bebas langsung. Namun, 5 orang di antaranya belum bisa keluar karena masih harus menjalani hukuman subsider denda. Dengan demikian, hanya 4 orang WBP yang benar-benar dapat menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan.

Bupati Gus Haris menegaskan bahwa pemberian remisi setiap tanggal 17 Agustus memiliki makna khusus. Menurutnya, remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan pemerintah kepada WBP yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

“Remisi selalu diberikan pada momen kemerdekaan. Semoga ini menjadi penyemangat baru bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan penuh percaya diri, benar-benar berubah, dan mampu memberi manfaat,” ujarnya.

Ia berharap warga binaan yang telah bebas maupun yang masih menjalani hukuman dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri.

“Dengan adanya remisi 17 Agustus ini, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk disiplin menjalani pembinaan dan benar-benar siap menjadi bagian masyarakat yang produktif setelah bebas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bayu Muhammad menyampaikan rasa syukur karena seluruh usulan remisi yang diajukan tahun ini diterima Kementerian Hukum dan HAM.

“Dari 217 yang kami usulkan, semuanya diterima. Ini terdiri dari 212 laki-laki dan 5 perempuan. Dari jumlah itu, ada 9 yang memperoleh RU II. Namun hanya 4 yang bisa langsung bebas karena 5 lainnya masih harus menjalani subsider denda,” jelasnya.

Bayu menambahkan, syarat utama pemberian remisi adalah berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, serta aktif mengikuti program pembinaan. Pihaknya memastikan seluruh WBP yang mendapatkan remisi telah melalui proses penilaian yang ketat.

“Pemberian remisi ini diharapkan bisa memotivasi WBP untuk lebih disiplin menjalani hukuman sekaligus mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru,” tambahnya.

Dalam rangkaian peringatan kemerdekaan, Rutan Kraksaan juga menyerahkan penghargaan simbolis kepada seorang mantan narapidana kasus terorisme yang telah lama bebas. Hal ini menjadi penegasan bahwa semangat kemerdekaan berlaku bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Kegiatan penyerahan remisi ini sekaligus menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali tujuan pemasyarakatan, yaitu membina dan mengembalikan WBP menjadi pribadi yang lebih baik serta siap berkontribusi bagi masyarakat.

Dengan 217 WBP yang menerima remisi, termasuk 4 orang yang langsung bebas, momen HUT ke-80 RI di Kabupaten Probolinggo ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya milik mereka yang di luar tembok penjara, tetapi juga mereka yang sedang menjalani proses pembinaan demi masa depan yang lebih baik.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!