DPRD Kota Probolinggo Bahas Dua Raperda Strategis Dalam Rapat Paripurna Lanjutan

0
WhatsApp Image 2025-08-21 at 12_50_59 (2)
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna lanjutan yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting serta mendengarkan laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus). Rapat ini berlangsung pada Kamis (21/8) siang di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Probolinggo, dengan dihadiri oleh pimpinan DPRD, Wali Kota Probolinggo, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota legislatif.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani, yang dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanah Pasal 70 ayat (7) Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Aturan tersebut mewajibkan panitia khusus menyampaikan laporan kerja mereka sebelum masa tugas berakhir, sehingga setiap rancangan regulasi dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan di hadapan publik.

Adapun dua raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah,

1. Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo.

2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Laporan hasil kerja Panitia Khusus 1 disampaikan langsung oleh Muchlas Kurniawan selaku Ketua Pansus. Ia menjelaskan bahwa pendirian PT Handal Brilian Bayuangga dimaksudkan sebagai dasar hukum pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang berfokus pada sektor jasa pengangkutan dan pergudangan pelabuhan.

Menurut Muchlas, keberadaan Perseroda ini akan memperkuat peran Pemerintah Kota Probolinggo dalam mendukung sistem transportasi, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah. Tidak hanya itu, BUMD ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian lokal dengan membangun ekosistem perdagangan dan logistik yang terintegrasi dengan wilayah sekitar, termasuk kawasan pelabuhan yang memiliki potensi strategis bagi pertumbuhan ekonomi regional.

Sementara itu, Ryadlus Sholihin, Ketua Panitia Khusus 2, memaparkan hasil kerja timnya terkait raperda perubahan perda pajak dan retribusi. Ia menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini bukan hanya soal penarikan pajak, tetapi juga strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Perubahan regulasi ini mencakup beberapa sektor strategis, mulai dari penataan kembali objek pajak dan retribusi, penyederhanaan mekanisme administrasi, hingga optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, yang turut hadir dalam rapat, memberikan apresiasi atas kinerja DPRD dalam membahas dua raperda penting ini. Menurutnya, kedua regulasi tersebut akan berdampak besar terhadap arah pembangunan daerah, khususnya dalam bidang investasi, transportasi, dan pelayanan publik.

“Tadi ada beberapa poin menarik yang memang harus dimasukkan dalam regulasi daerah. Pihak legislatif sudah memiliki pedoman, dan nantinya akan kita tindaklanjuti bersama melalui konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.

Aminuddin juga menekankan bahwa penyesuaian perda pajak dan retribusi merupakan bagian dari respon Pemerintah Kota terhadap dinamika terkini, baik di tingkat lokal maupun nasional. “Kenaikan atau penyesuaian pajak ini tentu melalui kajian mendalam oleh legislatif bersama para ahli, dengan tetap memperhatikan dasar hukum yang berlaku serta kondisi sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna berjalan dengan khidmat namun dinamis. Sejumlah anggota DPRD menyampaikan pandangan, saran, dan masukan terkait raperda yang sedang dibahas. Kehadiran perwakilan eksekutif dan legislatif menunjukkan sinergi dalam merumuskan kebijakan publik yang pro-rakyat dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah.

Dengan berjalannya rapat ini, DPRD Kota Probolinggo berharap dua raperda tersebut segera dapat difinalisasi dan disahkan menjadi peraturan daerah, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat, baik dalam peningkatan layanan publik maupun pertumbuhan ekonomi daerah.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!