Polres Probolinggo Kota Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Penjualan Ikan Fiktif Rp110 Juta

Probolinggo, Radarpatroli
Jajaran Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli ikan fiktif dengan kerugian mencapai Rp110 juta. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial AP (38), warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, melaporkan tindak penipuan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Senin (25/08/2025) Sore.

Peristiwa bermula pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, di kantor UD. Bintang Rolas, Jalan PPI No. 01, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Saat itu, korban sepakat dengan tersangka berinisial F (24), warga Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk membeli ikan jenis lancam. Tersangka menawarkan dapat menyediakan 15 ton ikan dalam waktu satu bulan dengan nilai transaksi Rp420 juta.
Dalam kesepakatan tersebut, tersangka meminta korban menyerahkan uang muka sebesar 30% dari nilai transaksi. Korban pun menuruti permintaan dengan melakukan transfer secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka, mulai dari Rp35 juta, Rp50 juta, hingga Rp25 juta, sehingga total dana yang diserahkan korban mencapai Rp110 juta. Namun, setelah uang diterima, ikan yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan kepada korban. Bahkan ketika diminta mengembalikan dana pada Februari 2025, tersangka tidak memenuhi kewajibannya.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Mayangan. Setelah dilakukan penyelidikan dan dinyatakan cukup bukti, aparat kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. F dibekuk pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 19.00 WIT di Pelabuhan Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, tiga lembar rekening koran Bank BRI, satu lembar surat pernyataan tertanggal 25 Februari 2025, serta satu bendel tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
Kapolres Probolinggo Kota melalui Kasihumas Iptu Zainullah, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Polsek Mayangan yang dipimpin langsung Kapolsek Mayangan Kompol Heri Sugiono bersama Kanit Reskrim AKP Joko. “Tersangka F menawarkan ikan kepada korban dengan harga Rp420 juta, lalu meminta DP hingga total Rp110 juta. Namun ikan tidak pernah dikirim dan uang tidak dikembalikan. Dari situ, korban akhirnya melapor dan kami tindak lanjuti sampai berhasil menangkap tersangka di Maluku,” jelas Iptu Zainullah.
Ia menambahkan bahwa tersangka dan korban sebenarnya pernah saling mengenal ketika bertemu di kawasan Pelabuhan Mayangan. Dari hubungan itulah tersangka kemudian memanfaatkan kesempatan untuk melakukan penipuan dengan kedok bisnis ikan. “Ini murni penipuan bermodus jual beli fiktif. Korban sempat memberi kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan uang, namun hingga Mei 2025 tidak ada itikad baik. Akhirnya kasus ini kami proses sesuai hukum,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami apakah ada korban lain dari modus serupa yang dilakukan tersangka.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nominal besar. Pastikan legalitas dan kejelasan barang yang ditransaksikan agar tidak menjadi korban penipuan,” tutup Iptu Zainullah.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan warga.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris