DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna, Tetapkan Perda Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Perubahan APBD Tahun 2025

Probolinggo, Radarpatroli
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada Senin (25/8/2025) siang di Gedung DPRD dengan dua agenda penting yang menjadi sorotan publik. Agenda tersebut meliputi Penetapan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Bersama atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD terkait Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani. Sidang dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, hingga camat se-Kota Probolinggo. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif dalam forum ini menegaskan pentingnya sinergi dalam perumusan kebijakan publik di tingkat daerah.
Agenda pertama dimulai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seluruh fraksi di DPRD secara bulat menyatakan persetujuan agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dukungan ini didasarkan pada proses panjang yang telah dilalui sebelumnya, mulai dari pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus), penyampaian pemandangan umum fraksi, hingga tanggapan resmi dari Wali Kota Probolinggo.
Dalam sambutannya, Wali Kota dr. Aminuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dan dedikasi dalam mendukung kebijakan yang berorientasi pada pelayanan publik. Menurutnya, keberadaan Perda ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Peraturan daerah ini menjadi payung hukum bagi kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan publik. Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat konsisten dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai penutup agenda pertama, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD sebagai simbol pengesahan.
Agenda kedua membahas Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD atas Raperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini sebelumnya telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sesuai surat BPKAD Provinsi Jawa Timur Nomor 900.1/10302/203.6/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.
Dalam rancangan P-APBD tersebut terjadi beberapa penyesuaian penting. Total pendapatan daerah yang semula sebesar Rp987.730.680.350 mengalami kenaikan sebesar Rp147.069.944 sehingga menjadi Rp987.877.750.294. Namun demikian, terdapat penurunan pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang awalnya Rp242.541.964.799, berkurang Rp1.397.531.880, sehingga setelah perubahan menjadi Rp241.144.432.919.
Perubahan ini diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan pembangunan daerah di tengah situasi ekonomi yang terus bergerak. Penyesuaian anggaran juga dimaksudkan agar belanja daerah lebih tepat sasaran, terutama dalam mendukung program prioritas seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan selesainya dua agenda krusial ini, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo berharap regulasi dan anggaran yang telah disepakati tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar terimplementasi secara nyata di lapangan.
Ketua rapat Abdul Mujib menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya program pembangunan juga sangat diperlukan agar manfaatnya bisa dirasakan secara merata.
Rapat paripurna ini ditutup dengan suasana khidmat dan penuh optimisme. Penetapan Perda Pajak dan Retribusi serta P-APBD 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kota Probolinggo.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kota