Pj. Wali Kota Probolinggo Taufik Hadiri Rapat Paripurna, Bahas Dua Raperda Tahun 2024

Probolinggo, Radarpatroli
Dalam rangka menjalankan amanat undang-undang untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, siang tadi (28/10) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian penjelasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan dua Raperda usulan Pemkot Probolinggo yang akan menjadi landasan strategis bagi keberlangsungan program pemerintah di tahun 2024.

Pj. Wali Kota Probolinggo, Mochamad Taufik Kurniawan, hadir langsung dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Dalam sesi tersebut, Pj. Wali Kota Taufik memberikan penjelasan terkait dua Raperda yang diusulkan, yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Taufik menyampaikan bahwa perubahan pada Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan riset dan inovasi. Salah satu fokus utama adalah memperkuat sinergi antara Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Pemkot Probolinggo dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kolaborasi ini mencakup program prioritas pengembangan sektor sosial dan produk unggulan, serta pengelolaan anggaran berkelanjutan yang didukung oleh sumber daya manusia yang terampil di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Pemkot akan mengganti nomenklatur dari Bappeda Litbang menjadi Bapperida atau Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, untuk lebih memfokuskan fungsi di bidang penelitian dan pengembangan,” ungkap Taufik.
Selain itu, Taufik juga menjelaskan urgensi perubahan pada Perda Nomor 7 Tahun 2020, yang perlu diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perubahan ini mencakup penyesuaian skala usaha, kriteria kekayaan bersih, serta pola kemitraan yang mendukung perkembangan pelaku usaha mikro.
“Melalui penyederhanaan regulasi ini, pemerintah berharap dapat memudahkan pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya serta menciptakan lingkungan yang adaptif dan mudah diimplementasikan,” jelas Taufik.
Nota penjelasan yang disampaikan oleh Taufik akan segera ditindaklanjuti dalam rapat pembahasan oleh fraksi-fraksi dan panitia khusus DPRD. Pj. Wali Kota berharap proses pembahasan ini menghasilkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Selain dua Raperda dari Pemkot, DPRD Kota Probolinggo juga mengusulkan dua Raperda inisiatif yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD, Santi Wilujeng Prastyani. Kedua Raperda ini mencakup perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan kecil serta pembudidaya ikan, serta perlindungan dan pengelolaan mutu air. Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya air serta sektor perikanan, dua elemen penting dalam perekonomian lokal.
Rapat Paripurna yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, serta anggota DPRD. Rangkaian sidang ini menunjukkan komitmen Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kota