Tak Butuh Lama Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Saat Karnaval Di Desa Kedungsupit

Probolinggo, Radarpatroli
Suasana meriah karnaval Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, mendadak berubah mencekam setelah terjadi tragedi berdarah pada Minggu (31/8/2025) malam. Seorang pemuda bernama MA (23), warga setempat, menjadi korban pembacokan orang tak dikenal saat acara berlangsung. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025), mengungkapkan motif di balik kejadian tersebut. Menurutnya, tersangka sebelumnya menemukan percakapan antara korban dengan istrinya melalui WhatsApp dan DM Instagram.
“Empat hari kemudian, yaitu saat pawai karnaval berlangsung, tersangka sengaja membawa celurit dengan niat jika bertemu korban. Ternyata benar, saat itu tersangka bertemu korban yang juga menonton pawai. Tersangka kemudian mengejar korban hingga ke TKP dan langsung melakukan penganiayaan,” jelas Kapolres.
Pelaku yang diketahui bernama DEP (31), warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, membacok korban bertubi-tubi menggunakan celurit yang dibawanya dari rumah. “Korban dibacok sebanyak 25 kali pada bagian tangan, leher, dan kepala hingga mengalami luka parah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif,” tambahnya.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan. Hanya dalam hitungan jam, Senin (1/9/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan pakaian yang dikenakan saat melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka DEP dijerat Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Sayful
Editor : Yuris