Inspektorat Kabupaten Probolinggo Telusuri Kasus Bumdes Di Rest Area Desa Dungun Tongas

Probolinggo, Radarpatroli
Kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di rest area Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kini mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Sebagai tindak lanjut pelimpahan dari Polres Probolinggo Kota, inspektorat mulai melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pengguna kios di rest area tersebut. Kamis (04/09/2025).

Sedikitnya 2 orang pengguna kios telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satu di antaranya, berinisial ZA, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengeluarkan dana sebesar Rp28 juta untuk mendapatkan kios di rest area. Namun, karena kios tersebut tidak ditempati, ia kemudian menyewakan kepada pihak lain dengan tarif Rp200 ribu per bulan. “Saya bayar 28 juta, tapi karena kios itu tidak ditempati, akhirnya saya sewakan Rp200 ribu per bulan. Harapan saya uang 28 juta itu dikembalikan saja agar tidak bermasalah di kemudian hari,” ungkap ZA saat dikonfirmasi.
Menanggapi hal tersebut, Auditor Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Mita Dwi Daka Etawati, SH, MM, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi dari berbagai pihak. “Saat ini kami masih berproses melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai mandat dari Polres Probolinggo Kota. Kami membutuhkan informasi tambahan dari para penyewa kios serta referensi harga dari toko. Untuk hasil resminya belum bisa kami sampaikan karena masih menunggu penyusunan laporan yang akan kami serahkan ke Inspektur dan Polresta,” terang Mita.
Ia menegaskan, pengakuan dari pihak-pihak pengguna kios seperti ZA akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan rekomendasi. “Informasi yang kami kumpulkan, baik dari pengguna kios maupun pihak lain, akan kami kompilasi. Dari situ baru kami rumuskan tindak lanjut serta rekomendasi kepada pemerintah desa terkait pengelolaan rest area ini,” tambahnya.
Mita juga menekankan bahwa pemeriksaan ini masih pada tahap awal. Pihak inspektorat belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana karena masih menunggu seluruh informasi terkumpul secara lengkap. “Ini baru tahap konfirmasi. Setelah semua data masuk, baru akan kami simpulkan dan dituangkan dalam laporan resmi,” jelasnya.
Kasus rest area Desa Dungun ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan transaksi besar terkait penggunaan kios yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Bumdes. Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Inspektorat berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini secara transparan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan aset desa serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Dengan langkah pemeriksaan lanjutan ini, masyarakat menaruh harapan besar agar kasus Bumdes di rest area Desa Dungun bisa segera menemukan titik terang, sekaligus menjadi pembelajaran bagi desa lain dalam mengelola unit usaha agar sesuai aturan dan bermanfaat bagi seluruh warga.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris