Polres Probolinggo Kota Ringkus Mantan PNS Pelaku Penipuan Balik Nama Sertifikat Tanah

Probolinggo, Radarpatroli
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (44) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku bisa membantu mengurus balik nama sertifikat tanah. MS diketahui merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Probolinggo yang telah diberhentikan sejak tahun 2024.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K, M.I.K melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah pada Jumat (12/09/2025) pagi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang Kepala Desa Pesisir, Kecamatan Gending, berinisial SN. Ia dimintai tolong oleh warganya, SGN, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Karena mengenal MS sebagai sosok yang dianggap mampu mengurus berbagai dokumen dan administrasi pemerintahan, SN kemudian meminta bantuan MS untuk menangani urusan tersebut. Dari hasil komunikasi, MS meminta biaya sebesar Rp96.590.400,00 (sembilan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) sebagai syarat pengurusan.
“SN percaya dengan ucapan MS, apalagi ia dikenal pernah bekerja sebagai PNS. Akhirnya pada bulan Juli 2020, keduanya bertemu di sebuah rumah makan D\&C di Jalan Pahlawan Kota Probolinggo. Dalam pertemuan itu, SN menyerahkan uang kontan senilai Rp96 juta kepada MS,” terang Iptu Zainullah.
Namun, setelah uang diserahkan, proses balik nama sertifikat tanah tersebut tak kunjung selesai. SN yang berulang kali menanyakan perkembangan hanya mendapat jawaban bertele-tele. Bahkan, meski MS sempat membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang, janji itu tidak pernah ditepati. Merasa dirugikan dan tak menemukan jalan keluar, SN akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat keterlibatan MS. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang dari SN kepada MS. Dalam pemeriksaan, MS mengaku bahwa uang tersebut tidak pernah digunakan untuk proses administrasi di BPN. Sebaliknya, uang itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan sebagian besar dihabiskan untuk judi online.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka jelas merugikan korban secara materiil dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara, meskipun status MS sendiri sudah diberhentikan sebagai PNS sejak tahun lalu,” tegas Kasihumas.
Saat ini, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Probolinggo Kota. Ia akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Polres Probolinggo Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan urusan administrasi maupun hukum kepada pihak yang tidak berwenang. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penipuan dengan modus “bisa membantu mengurus surat tanah” masih sering terjadi, dan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban berikutnya.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo Kota