Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo Tekankan Kejelasan Sikap Pemkot Terkait Polemik Homestay

0
IMG_5319
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai NasDem, Sibro Malisi, menegaskan pentingnya kejelasan langkah dan sikap Pemerintah Kota Probolinggo agar polemik operasional Homestay Hadi’s tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga.

Menurut Sibro, RDP yang digelar pada hari itu merupakan lanjutan dari pengaduan yang disampaikan oleh pelapor, Prasetyo Bima. Ia menegaskan bahwa dalam pengaduan tersebut tidak ada tuntutan pidana, melainkan permintaan agar izin operasional homestay dicabut. Dengan demikian, persoalan tersebut sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan pemerintah daerah.

“Pengaduan ini tidak bicara pidana, yang diminta hanya pencabutan izin. Artinya ini menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini sudah pengaduan yang kedua kalinya dan pemerintah daerah sudah sepakat untuk menindaklanjuti,” ujar Sibro.

Ia menekankan bahwa keputusan yang akan diambil pemerintah mungkin tidak akan mampu memuaskan semua pihak. Namun, menurutnya yang terpenting adalah adanya upaya nyata dan sikap tegas dari pemerintah daerah dalam merespons laporan masyarakat.

“Apa yang dilakukan pemerintah mungkin tidak membahagiakan semua pihak, tapi yang perlu diingat, pemerintah sedang berupaya. Jangan sampai kesannya pemerintah diam,” tegasnya.

Sibro juga menyoroti bahwa hingga saat ini Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Pariwisata (Diskopar) belum secara langsung memanggil pihak pengelola homestay, meskipun rapat koordinasi lintas sektoral telah dilakukan. Ia meminta agar proses penanganan tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan informasi yang simpang siur.

Dalam forum tersebut, Sibro mempertanyakan secara tegas mekanisme sanksi yang bisa dijatuhkan. Ia menjelaskan bahwa dalam forum RDP kali ini, penutupan usaha belum memungkinkan untuk disampaikan secara langsung. Oleh karena itu, ia meminta kejelasan tahapan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif lainnya.

“Kalau bicara sanksi, biasanya ada tahapan, seperti teguran tertulis dan seterusnya. Tapi di forum hari ini, penutupan itu belum mungkin disampaikan. Kita juga tidak ingin terdesak, kasihan pengusaha, tapi juga kasihan pelapor,” jelasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa sejak tahun 2012 hingga 2026, pemerintah daerah disebut belum pernah menjatuhkan sanksi tegas terhadap penginapan tersebut. Menurutnya, selama ini hanya ada surat dari DPMPTSP terkait hasil penyelesaian pengaduan, tanpa kejelasan apakah sudah pernah diterbitkan surat teguran resmi atau tidak.

“Ini yang perlu diperjelas. Sejak 2012 sampai 2026, belum ada sanksi apa pun. Hanya ada surat hasil penyelesaian pengaduan. Apakah itu sudah masuk kategori teguran atau belum, ini yang perlu dijelaskan,” ujarnya.

Sibro menilai bahwa RDP kali ini seharusnya menjadi bahan penting bagi OPD terkait untuk melangkah lebih jauh, sehingga penanganan tidak kembali dari nol. Ia mengingatkan bahwa Satpol PP sebelumnya telah melakukan razia dan Diskopar juga telah melakukan koordinasi lintas sektoral. Oleh karena itu, ia mempertanyakan apa langkah konkret selanjutnya dari hasil proses tersebut.

“Output-nya apa? Kalau sampai pada kesimpulan, harus jelas. Biar pelapor juga lega, dan pemilik penginapan juga tahu arah kebijakan pemerintah. Jangan ada dusta di antara kita,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan analisis dan kajian secara terbuka kepada DPRD, sehingga semua pihak memahami dasar pengambilan keputusan. Menurutnya, jika nantinya keputusan pemerintah merugikan salah satu pihak, maka jalur hukum tetap terbuka sebagai upaya penyelesaian lanjutan.

“Yang penting sekarang ini segera ada sikap terhadap laporan masyarakat. Itu intinya. Kalau menurut pemerintah keputusannya seperti ini, sampaikan kajiannya kepada kami agar kami juga tahu,” pungkas Sibro.

RDP tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Probolinggo untuk memastikan setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!