Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Bahas Prosedur dan Tahapan Rekrutmen Anggota Baznas Tahun 2026
Probolinggo, Radarpatroli
Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait prosedur dan tahapan rekrutmen anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Probolinggo Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo pada Senin (02/02/2026).

RDP ini digelar sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap proses rekrutmen pimpinan Baznas agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, serta akuntabilitas. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Panitia Seleksi (Pansel) Baznas, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan pembahasan yang telah dilakukan, proses rekrutmen anggota Baznas Kota Probolinggo sejauh ini telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kalau kita melihat dari aturan main yang sudah dilalui dalam rekrutmen Baznas di Kota Probolinggo, secara mekanisme sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Muchlas Kurniawan.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum rekrutmen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat, serta regulasi lain yang relevan, termasuk ketentuan terbaru yang mengatur pembentukan dan keanggotaan tim seleksi.
Muchlas menegaskan bahwa pembentukan tim seleksi (timsel), persyaratan peserta, hingga tahapan seleksi yang telah dilalui dinilai sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Komisi III DPRD tetap memberikan masukan agar tahapan seleksi berikutnya dapat dilaksanakan dengan lebih cermat dan profesional.
“Masih ada beberapa tahapan yang akan dilalui, salah satunya adalah proses wawancara. Kami memberikan masukan agar dalam wawancara nanti benar-benar disesuaikan dengan kompetensi masing-masing calon,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa calon pimpinan Baznas harus memiliki pemahaman yang kuat terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, termasuk kemampuan manajerial serta administrasi. Menurutnya, integritas, profesionalisme, dan kompetensi menjadi kunci utama dalam menentukan figur yang tepat untuk memimpin Baznas.
“Yang paling penting, proses ini harus murni. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun, baik dari anggota dewan, pejabat pemerintah, maupun pihak perorangan lainnya. Semua harus berjalan sesuai aturan agar yang terpilih benar-benar objektif dan berkompeten,” tegas Muchlas.
Sementara itu, Budiono Wirawan selaku perwakilan Panitia Seleksi (Pansel) Baznas Kota Probolinggo menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Kota Probolinggo atas dukungan dan pengawasan yang diberikan selama proses seleksi berlangsung.
“Alhamdulillah, melalui RDP ini kami mendapatkan dukungan penuh dari Komisi III DPRD Kota Probolinggo agar tim seleksi dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Budiono Wirawan.
Ia menjelaskan bahwa proses seleksi calon pimpinan Baznas Kota Probolinggo Tahun 2026 sejauh ini berjalan dengan lancar, tertib, dan transparan. Dari total 18 peserta yang mengikuti tahapan seleksi awal, saat ini telah mengerucut menjadi 10 peserta yang dinyatakan lolos dan akan mengikuti tahapan selanjutnya.
“Harapan kami, proses ini dapat berjalan hingga tuntas dengan baik dan menghasilkan pimpinan Baznas yang profesional, amanah, serta mampu mengelola zakat secara optimal untuk kepentingan umat,” tambahnya.
Melalui RDP ini, DPRD Kota Probolinggo berharap proses rekrutmen anggota Baznas Tahun 2026 benar-benar menghasilkan figur-figur yang memiliki integritas tinggi, kompetensi mumpuni, serta komitmen kuat dalam pengelolaan zakat yang transparan dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
