RDP DPRD Kota Probolinggo Bahas Status LSD, PUPR-PKP Sebut Kebijakan Pusat Hambat Investasi Perumahan

0
506eced1-204a-4ca0-8f38-136ac740b19b
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Keluhan pengembang perumahan terkait status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Probolinggo bersama PT. Persada Utama Trikarya, Selasa (12/05/2026). Permasalahan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap investasi dan pengembangan kawasan perumahan di wilayah kota.

Dalam forum tersebut, berbagai pihak hadir untuk membahas dampak kebijakan penetapan LSD dan Luas Baku Sawah (LBS) yang dinilai berpengaruh terhadap investasi serta pengembangan kawasan perumahan di Kota Probolinggo.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti menjelaskan bahwa kebijakan penetapan LSD berasal dari Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu investasi di daerah, termasuk sejumlah lahan yang sebelumnya telah masuk dalam tata ruang dan bahkan sudah berkembang menjadi kawasan perumahan.

“Memang adanya SK dari Menteri ATR/BPN terkait penetapan lahan sawah dilindungi ataupun luas baku sawah ini berpotensi mengganggu investasi di daerah. Bahkan yang sudah ditetapkan dalam Perda RTRW Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 pun banyak yang kemudian berubah menjadi sawah karena kebijakan dari pusat,” ujar Setyorini.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah wilayah yang secara faktual sudah menjadi kawasan perumahan, namun dalam data pusat masih tercatat sebagai lahan sawah.

“Padahal secara kondisi eksisting ada yang sudah berupa perumahan dan sebagainya. Ini memang kebijakan pusat, namun pemerintah daerah bersama provinsi akan terus berjuang agar kebijakan tersebut tidak merugikan daerah,” katanya.

Setyorini juga mengungkapkan bahwa luas sawah yang ditetapkan pemerintah pusat jauh lebih besar dibandingkan data yang dimiliki Pemerintah Kota Probolinggo.

“Yang ditetapkan di kota sekitar 1.099 hektare, ternyata oleh pusat ditetapkan menjadi sekitar 2.300 hektare. Jadi hampir dua kali lipat,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah pusat juga menghendaki sekitar 87 persen dari total lahan sawah tersebut dijadikan LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kondisi itu dinilai menjadi tantangan berat bagi daerah, khususnya wilayah perkotaan seperti Kota Probolinggo yang memiliki keterbatasan lahan.

Lebih lanjut, Setyorini menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo sebenarnya telah melakukan upaya verifikasi dan pengajuan perubahan data ke pemerintah pusat. Namun hingga kini perubahan tersebut belum mendapatkan hasil sesuai harapan.

“Kami sudah pernah melakukan verifikasi untuk merubah data ini, tetapi SK-nya tetap tidak berubah. Akibatnya sekarang banyak pengembang yang memiliki lahan terdampak LSD,” jelasnya.

Meski demikian, ia menyebut terdapat beberapa pengembang yang berhasil mengeluarkan lahannya dari status LSD melalui proses pengajuan ke pemerintah pusat.

Pemerintah daerah bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini terus berupaya mencari solusi agar kebijakan tersebut tidak menghambat pembangunan maupun investasi di Kota Probolinggo.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!