PT Persada Harap Pemda Dan DPRD Carikan Jalan Keluar Persoalan LSD
Probolinggo, Radarpatroli.com
Sejumlah persoalan terkait status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang berdampak pada pembangunan perumahan mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Selasa (12/05/2026). Hearing tersebut digelar menyusul pengaduan dari PT. Persada Utama Trikarya yang merasa proses pengembangan lahannya mengalami hambatan akibat perubahan zonasi dan kebijakan terbaru terkait LSD. Selasa (12/05 2026).

Dalam forum tersebut, Direktur PT. Persada Utama Trikarya, Roy Amran menyampaikan keresahannya terhadap munculnya kebijakan moratorium dan penetapan zona LSD yang dinilai terjadi tanpa adanya koordinasi yang jelas dengan pihak pengembang. Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah proyek perumahan mengalami kendala serius, terutama dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Roy Amran menjelaskan bahwa pihaknya telah mengurus proses pengembangan lahan sejak tahun 2019. Namun di tengah perjalanan, muncul penetapan zona LSD yang membuat sejumlah lahan tidak bisa diproses lebih lanjut.
“Kami cukup kaget karena pengurusannya berjalan sejak 2019, tetapi sekarang muncul moratorium baru tanpa ada koordinasi. Harapan kami tentu ada kejelasan dan koordinasi sejauh mana usulan-usulan yang sudah disampaikan itu benar-benar bisa terwujud terkait LSD ini,” ujar Roy Amran.

Ia juga menyebut bahwa dampak status LSD tidak hanya dirasakan oleh perusahaannya saja, melainkan berpotensi dialami oleh pengembang lain di Kota Probolinggo. Bahkan terdapat masyarakat yang sebelumnya sudah membeli kapling perumahan, namun pembangunan rumah terhambat akibat status zonasi LSD.
“Beberapa lokasi yang mau membangun akhirnya kepentok pengurusan PBG karena masuk zona LSD. Ada masyarakat yang dulu sudah membeli kapling karena kondisi ekonomi, sekarang kesulitan untuk melanjutkan pembangunan,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut, pihak pengembang berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat memberikan solusi konkret terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta adanya sinkronisasi kebijakan agar pengembangan perumahan dan kepentingan masyarakat tetap dapat berjalan tanpa bertentangan dengan aturan perlindungan lahan sawah.

Rapat dengar pendapat itu juga menjadi ruang bagi para anggota dewan untuk menyerap aspirasi serta mencari jalan tengah antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan perumahan di Kota Probolinggo.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
