Komisi I DPRD Kota Probolinggo Kembali Gelar RDP Bahas Polemik Operasional Homestay Hadi’s
Probolinggo, Radarpatroli
Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik operasional “Homestay Hadi’s” yang mendapat penolakan dari warga di wilayah Kecamatan Kademangan. RDP ini menjadi forum resmi untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mendengar klarifikasi dari pihak pengelola homestay, unsur pemerintah daerah, aparat penegak perda, serta tokoh agama, guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang dinilai telah berlarut-larut. Senin (19/01/2026).

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Fraksi PDIP. Isah Junaidah, SE, yang menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya menjalankan fungsi sebagai fasilitator dan jembatan komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa. DPRD, kata dia, tidak berada pada posisi mengambil keputusan sepihak, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Harus benar-benar ada seleksi tamu. Minimal ada peringatan pertama, peringatan kedua, dan apabila masih terjadi pelanggaran, maka bisa diberlakukan sanksi lain melalui OPD terkait yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan,” ujar Isah Junaidah dalam forum tersebut.
Menurutnya, rekomendasi yang dapat disampaikan Komisi I DPRD adalah penegasan kepada pengelola homestay agar melakukan seleksi tamu secara ketat. Hal itu meliputi verifikasi identitas melalui KTP serta memastikan status hubungan tamu yang menginap, guna mencegah aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan ketentuan peraturan daerah.

Selain itu, Isah menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan, termasuk pengawasan selama 24 jam, sebagai langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Isah juga menyampaikan bahwa persoalan “Homestay Hadi’s” saat ini telah masuk ke ranah hukum. Oleh karena itu, DPRD tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait penutupan atau penghentian operasional usaha tersebut.
“Kalau sudah masuk proses hukum, nanti akan bertemu di pengadilan antara pihak penggugat dan tergugat. Kami di DPRD hanya menjembatani, memfasilitasi dialog, dan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah pengawasan dan koordinasi lintas instansi. Ia menjelaskan bahwa Satpol PP bersama dinas terkait akan segera melakukan rapat koordinasi lanjutan guna mengumpulkan bukti-bukti otentik sebagai bahan dan referensi dalam pengambilan keputusan berikutnya.
“Kami mohon waktu. Dalam minggu ini insya Allah kami akan mengundang beberapa pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik sebagai bekal dan dokumen pendukung dalam rapat selanjutnya,” ujarnya.
Fathur Rozi juga mengungkapkan bahwa untuk mencegah kegaduhan dan memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan, Satpol PP akan menempatkan petugas di lokasi Homestay Hadi’s.
“Kami akan menugaskan dua petugas untuk berjaga di homestay tersebut setiap hari, sementara waktu ini, sampai ada keputusan hukum yang jelas. Langkah ini kami ambil agar tidak terjadi kegaduhan dan memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar selama proses berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo, Abas, menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait sebelum merumuskan keputusan terhadap operasional Homestay Hadi’s.
“Kami akan duduk bersama kembali dengan pihak-pihak terkait untuk merumuskan langkah yang akan diambil. Apapun keputusan yang nantinya diambil, tentu akan disesuaikan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku karena negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.
Abas menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil pemerintah daerah tidak akan selalu memuaskan semua pihak. Namun demikian, ia menekankan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dari unsur masyarakat, perwakilan warga sekaligus Ketua MUI Kecamatan Kademangan KH. R. Mohammad Taufik menyampaikan sikap tegas menolak keberadaan Homestay Hadi’s. Ia menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
“Saya sebagai warga dan Ketua MUI Kecamatan Kademangan secara tegas menyatakan menolak. Masalah ini sudah lama berlarut-larut. Kami mempertanyakan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, bukan membiarkan terjadinya kerusakan moral,” ungkapnya.
KH. Taufik menjelaskan bahwa sejak awal pendirian homestay, warga sekitar telah menyampaikan penolakan karena khawatir dampak mudarat yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Ia mengaku bersama tokoh agama dan warga sudah berulang kali memberikan peringatan kepada pemilik maupun pengunjung yang diduga bukan pasangan suami istri sah.
“Ini jelas merusak akhlak masyarakat. Setiap malam Jumat saya selalu mengingatkan warga untuk menjaga moral. Namun kenyataannya masih terjadi dugaan perbuatan maksiat oleh pasangan yang bukan suami istri. Ini bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Ia juga menyinggung keberadaan mushola di sekitar lokasi homestay yang menurutnya ikut terdampak secara moral. “Saya ketua dewan masjid di situ. Ada mushola yang lingkungannya sekarang menjadi rusak. Dampaknya sangat dirasakan warga RT 02 dan sekitarnya,” tambahnya.

Di sisi lain, Syafiuddin AR. Yang Di berikan kuasa oleh Hj. Romlah selaku pihak pengelola Homestay Hadi’s, menegaskan bahwa kliennya menjalankan usaha berdasarkan regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil tidak merugikan kliennya dan tetap berlandaskan hukum.
“Kalau keputusan itu merugikan klien kami, tentu kami akan menempuh jalur hukum. Karena itu kami meminta agar semua pihak berhati-hati dalam mengambil keputusan dan menyesuaikannya dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Syafiuddin juga mempertanyakan dasar hukum yang mengharuskan pengelola homestay atau hotel meminta surat nikah kepada tamu. Menurutnya, hingga saat ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur kewajiban tersebut.
“Apakah ada regulasi yang mewajibkan setiap tamu hotel membawa surat nikah? KTP dengan alamat berbeda juga belum tentu bukan pasangan suami istri. Aturan tentang perzinahan pun memiliki ketentuan hukum tersendiri,” jelasnya.
RDP tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dan kepentingan yang disampaikan secara terbuka. Komisi I DPRD Kota Probolinggo menegaskan akan menampung seluruh aspirasi yang masuk dan meneruskannya kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
