Ormas Tapal Kuda Nusantara Sesalkan Kebijakan Oknum Kades Yang Halangi Proses Penambangan Galian C Berijin Di Desa Patemon Kecamatan Pakuniran

0
IMG-20260404-WA0018
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Polemik atas aktifitas galian C berizin di wilayah Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, yang sempat menjadi sorotan dari sejumlah pengelola tambang diwilayah tersebut. Pasalnya, selain adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli), ternyata oknum kepala desa setempat berinisial M juga dinilai mencaplok kawasan tambang yang masuk desa lain.

Diketahui, aktifitas penambangan galian C di desa Patemon kecamatan Pakuniran sempat memanas, mengingat oknum Kades (Kepala desa) M, diduga mengambil kebijakan memungut upeti terhadap aktifitas tambang tersebut. Ironisnya langkah itu dianggap ilegal dan tidak mendasar mengingat aktifitas tambang ini dilakukan oleh pengelola yang mempunyai ijin lengkap (legal) yang dilengkapi titik koordinat kawasan yang ditambang.

Berdalih pungutan yang dilakukan oleh Kades ini, untuk Kas desa dan Bumdes. Sang kades mendatangi langsung areal tambang dan menemui pengelola tambang guna meminta dana. Bahkan parahnya, oknum Kades tersebut juga melakukan penggalian tanah secara manual atas tanah yang sebenarnya bukan masuk wilayah desa Patemon.

Seperti diketahui, PT. Bahtera Kurnia Abadi, perusahaan yang tercatat mempunyai ijin legalitas  berupa PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO IZIN : 91201048401290003, Nomor Izin dan Tanggal Terbit : P2T/52/15.02/V/2019; Tanggal 24 Mei 2019 ini mempunyai hak atas pengelolaan tambang di 3 lokasi diwilayah kecamatan Pakuniran yakni di Desa Pakuniran, desa Gunggungan dan desa Patemon.

Adanya dugaan indikasi Kades Patemon terhadap para sopir dan mengusir dari lokasi tambang, dibenarkan oleh pengelola tambang. Bahkan sejumlah driver diminta untuk meninggalkan areal tambang. Padahal oknum kades Patemon sejurus kemudian melakukan penambangan secara manual dengan dalih kawasan tersebut masuk wilayah desanya. Hal yang menjadi keprihatinan terhadap prilaku kades yang dinilai serampangan, padahal ada pihak lain yang mempunyai hak terhadap lahan tersebut melalui ijin penambangan.

“Langkah yang diambil Kades ini diluar batas ketentuan yang ada. Seharusnya dia punya wawasan cukup, jika sudah berizin, seharusnya tidak ada pungutan tambahan. Ini malah kita anggap memberatkan dan terkesan memaksakan kehendak. Kasus ini bisa dikategorikan pencurian material tanah dari proses perijinan yang legal.” ujar Kamari, Sekjen DPP Tapal Kuda Nusantara (TKN).

Sementara Kades Patemon Kecamatan Pakuniran, M saat dikonfirmasi guna mengklarifikasi  terkait temuan tersebut, rupanya tidak berkenan memberikan tanggapan. Dihubungi via ponsel Kades M tidak merespon, Sabtu (05/4/2026).

Atas permasalahan tersebut, DPP Ormas TKN, Senin (07/4/2026) akan membawa kasus ini ke unit Krimsus Tipidter Polda Jawa Timur.

Hal yang patut menjadi catatan institusi Aparat Penegak Hukum, mengingat pentingnya transparansi dan penegakan hukum dinilai penting agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai aturan tanpa merugikan pihak manapun. 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!