Korban Jadi Terlapor, SPDP Polres Probolinggo Picu Pertanyaan Besar
Probolinggo, Radarpatroli
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa M. Joyo kini menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai korban yang melapor dengan bukti kuat, M. Joyo justru ditetapkan sebagai terlapor melalui terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polres Probolinggo.

Situasi ini dinilai janggal. M. Joyo sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya dengan melampirkan bukti berupa rekaman video kejadian serta hasil visum. Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, statusnya secara tiba-tiba berbalik tanpa adanya pemanggilan atau pemeriksaan terlebih dahulu sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Perubahan posisi dari pelapor menjadi terlapor ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, korban yang seharusnya mendapatkan keadilan justru dihadapkan pada proses hukum sebagai pihak yang disangka melakukan pelanggaran.
Kasus ini bermula dari laporan M. Joyo terkait dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum Kepala Desa Patemon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, bersama sejumlah orang yang diduga merupakan kelompoknya. Setelah kejadian tersebut, M. Joyo segera melapor ke Polres Probolinggo dengan harapan mendapatkan penanganan hukum yang adil.
Namun kenyataan berkata lain. Di tengah harapan tersebut, muncul SPDP yang menetapkan dirinya sebagai terlapor. Kondisi ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.
Ketua Brigade Komando (Brikom) DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Adi Susanto, menyayangkan langkah penyidik yang dinilai berbalik arah dari substansi perkara. Menurutnya, fokus penanganan seharusnya tetap pada dugaan pengeroyokan yang dilaporkan korban, bukan justru menggeser posisi korban menjadi pihak yang disalahkan.
“Ini sangat memprihatinkan. Korban yang datang membawa bukti video dan hasil visum justru diposisikan sebagai terlapor. Ini menimbulkan kesan penanganan perkara tidak objektif,” ujarnya.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ormas Tapal Kuda Nusantara Jawa Timur, Wisnu Broto, turut angkat bicara dengan menyoroti aspek hukum pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHP. Ia menegaskan bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana, terlebih dalam situasi terdesak akibat serangan atau ancaman nyata.
“Pasal 49 ayat (1) KUHP jelas menyebutkan bahwa tidak dipidana seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain dari ancaman serangan. Bahkan dalam ayat (2), apabila pembelaan itu melampaui batas karena adanya keguncangan jiwa yang hebat, juga tidak dapat dipidana,” tegas Wisnu.
Menurutnya, jika M. Joyo melakukan perlawanan dalam kondisi dikeroyok, maka hal tersebut justru masuk dalam kategori pembelaan diri yang dilindungi hukum, bukan sebaliknya dijadikan dasar untuk menetapkan status terlapor.
Senada dengan itu, Sekjen Korwil TKN Jawa Timur, Arman Kacung, menilai langkah penyidik sarat kejanggalan. Ia menyebut proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini terkesan tidak transparan dan menimbulkan dugaan adanya ketidakberesan.
Pihak keluarga M. Joyo juga angkat bicara. Mereka berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan yang dilakukan. Menurut mereka, perubahan status ini bukan hanya menyakitkan bagi korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai korban justru dikriminalisasi,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Polres Probolinggo terkait alasan terbitnya SPDP yang menetapkan pelapor sebagai terlapor. Publik pun menunggu klarifikasi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. (Tim)
