Tembakau Paiton VO Probolinggo Selangkah Lagi Raih Sertifikat Indikasi Geografis Pertama Jawa Timur

0
IMG-20260706-WA0072
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) Kabupaten Probolinggo semakin dekat untuk memperoleh pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Tahapan penting menuju status tersebut ditandai dengan pelaksanaan pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia di Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton VO, Desa Randumerak Kecamatan Paiton, Senin (6/7/2026).

Kunjungan Tim Ahli DJKI Kemenkum RI Gunawan tersebut disambut langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ bersama Kepala Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi, Camat Paiton Abdul Bari, perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur, tim Balai Perakitan Modernisasi Tanaman Pemanis dan Serat (BMRP-TAS) serta Ketua dan jajaran pengurus MPIG Tembakau Paiton VO.

Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ mengatakan pengajuan IG merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap komoditas unggulan daerah sekaligus meningkatkan daya saing tembakau di pasar nasional maupun internasional.

Menurutnya, pengakuan IG tidak hanya sebatas legalitas administratif, tetapi menjadi bentuk penghargaan atas sejarah panjang, karakteristik khas dan konsistensi petani dalam menjaga mutu Tembakau Paiton VO.

“Kami berharap melalui kunjungan Tim Ahli DJKI Kemenkum RI ini dapat melihat secara langsung bahwa Tembakau Paiton VO memang memiliki kualitas, karakter dan sejarah yang layak memperoleh pengakuan sebagai Indikasi Geografis. Ini bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi bentuk penghargaan terhadap kerja keras para petani yang selama ini menjaga kualitas tembakau,” katanya.

Wabup Fahmi optimistis apabila status Indikasi Geografis berhasil diperoleh, manfaat terbesar akan dirasakan para petani. Selain memperoleh perlindungan hukum terhadap nama produk, reputasi Tembakau Paiton juga diyakini akan semakin kuat sehingga meningkatkan kepercayaan pasar. Dengan meningkatnya kepercayaan pembeli, peluang pemasaran diperkirakan semakin luas dan berdampak pada kenaikan harga jual hasil panen.

“Kalau pengakuan Indikasi Geografis berhasil kita raih, yang paling diuntungkan tentu para petani. Reputasi tembakau kita akan semakin kuat, kepercayaan pembeli meningkat, pasar semakin luas dan yang paling penting harga jual tembakau petani juga bisa ikut terangkat,” jelasnya.

Meski demikian, Wabup Fahmi mengingatkan keberhasilan memperoleh sertifikat IG harus diiringi dengan komitmen seluruh pelaku usaha untuk mempertahankan standar kualitas. Menjaga mutu jauh lebih penting dibanding mengejar keuntungan sesaat karena kepercayaan pasar dibangun dalam waktu panjang.

“Tembakau merupakan bagian dari identitas budaya Kabupaten Probolinggo sehingga harus dijaga bersama oleh seluruh pemangku kepentingan. Yang diperiksa hari ini bukan hanya tembakaunya, tetapi juga sejarah, tradisi dan kerja keras para petani Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.

Sementara Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi menyampaikan optimisme seluruh tahapan pengajuan Indikasi Geografis dapat berjalan sesuai harapan. Pemeriksaan substantif yang dilakukan DJKI Kemenkum RI menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh dokumen dan fakta lapangan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

“Proses menuju Indikasi Geografis ini cukup panjang. Hari ini tim dari DJKI Kementerian Hukum melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan usulan yang kami ajukan. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga Tembakau Paiton VO resmi memperoleh status Indikasi Geografis,” ujarnya.

Arif mengungkapkan, pada tahun 2026 luas areal tanam tembakau di Kabupaten Probolinggo mencapai sekitar 13.100 hektare yang tersebar di 15 kecamatan. Dari total tersebut, sekitar 10.368 hektare merupakan lahan budidaya Tembakau Paiton VO yang tersebar di 10 kecamatan sentra produksi.

“Selain itu, sekitar 1.700 hektare ditanami Tembakau Kasturi di wilayah Kecamatan Sukapura dan Sumber serta sisanya merupakan tembakau Jawa di beberapa kecamatan lainnya. Hal ini menunjukkan tembakau masih menjadi komoditas unggulan dan sumber penghidupan utama masyarakat, khususnya petani di wilayah timur Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Menurut Arif, selama ini hampir seluruh perusahaan rokok memanfaatkan Tembakau Paiton VO sebagai salah satu bahan baku karena kualitasnya telah dikenal luas. “Status Indikasi Geografis akan semakin memperkuat citra sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas Tembakau Paiton VO,” tambahnya.

Sedangkan Ketua MPIG Tembakau Paiton VO Muhammad Arif menyatakan optimistis seluruh proses pemeriksaan substantif dapat berjalan lancar. “Harapannya Tembakau Paiton VO segera ditetapkan sebagai produk tembakau pertama di Jawa Timur yang memperoleh sertifikat Indikasi Geografis,” ungkapnya.

Menurut Arif, Indikasi Geografis bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga upaya menjaga identitas, kualitas dan nilai ekonomi Tembakau Paiton VO agar tetap terpelihara. “Kami berharap seluruh rangkaian pemeriksaan substantif berjalan lancar sehingga Tembakau Paiton VO Probolinggo segera ditetapkan sebagai produk Indikasi Geografis tembakau pertama di Jawa Timur,” terangnya.

Tim Ahli DJKI Kemenkum RI Gunawan menjelaskan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan seluruh informasi dalam dokumen pengajuan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan meliputi seluruh rantai produksi mulai dari budidaya, panen, pasca panen hingga penyimpanan hasil tembakau.

“Hari ini kami memulai pemeriksaan Indikasi Geografis sebagai tindak lanjut atas usulan dari MPIG Tembakau Paiton Probolinggo. Kami melakukan pemeriksaan substantif dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keberadaan tembakaunya, proses pengolahannya serta keterlibatan masyarakat yang menjadi bagian dari sistem produksi,” jelasnya.

Gunawan menerangkan apabila masih ditemukan kekurangan dokumen maupun fakta pendukung di lapangan, DJKI akan memberikan rekomendasi perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan. “Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, sertifikat Indikasi Geografis dapat diterbitkan pada Juli atau Agustus 2026,” tegasnya.

Menurut Gunawan, apabila berhasil memperoleh sertifikat tersebut, Tembakau Paiton VO akan menjadi produk tembakau pertama di Jawa Timur sekaligus produk tembakau kelima di Indonesia yang mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis.

“Harapan kami, Tembakau Paiton VO menjadi tembakau pertama di Jawa Timur dan yang kelima di Indonesia yang memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Ini menjadi bukti bahwa tembakau juga memiliki kekhasan dan kualitas yang layak dilindungi serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Probolinggo sebagai sentra tembakau,” terangnya.

Gunawan menambahkan, perlindungan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada masyarakat di wilayah asal untuk menggunakan nama tersebut. Produk dari luar daerah tidak diperbolehkan memakai nama Indikasi Geografis yang telah terdaftar.

“Penyalahgunaan nama Indikasi Geografis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Wabup Fahmi didampingi Kepala Diperta Arif Kurniadi menyerahkan cinderamata berupa plakat lambang daerah serta aneka olahan bawang merah dan minuman khas Kabupaten Probolinggo kepada Tim Ahli DJKI Kemenkum RI Gunawan. Dilanjutkan dengan peninjauan keberadaan Tembakau Paiton VO dan dialog bersama petani tembakau.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!