Aksi Curanmor Di Penginapan Kota Probolinggo Berakhir Di Tangan Polres Probolinggo Kota 

0
2cccf24d-e2ac-4da2-a861-cbefda602cde
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Modus pencurian sepeda motor dengan cara menukar kunci kontak berhasil dibongkar aparat kepolisian di Kota Probolinggo. Seorang pria berinisial MRA (36) diamankan setelah diduga membawa kabur motor milik korban dari sebuah penginapan.

Kasus tersebut diungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (12/8/2026) siang.

Peristiwa pencurian terjadi di halaman parkir Penginapan Bromo Sunrise, Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Sepeda motor yang menjadi sasaran adalah Honda Scoopy warna merah-hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5894-PT milik YS (35), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres menjelaskan, tersangka sebelumnya telah mengenal korban. Keduanya kemudian bertemu di penginapan tersebut. Saat berada di kamar, tersangka memanfaatkan kesempatan ketika korban sedang mandi dengan menukar kunci kontak asli sepeda motor korban menggunakan kunci lain yang telah dibawanya.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban mandi untuk menukar kunci kontak sepeda motor. Setelah itu, kunci tersebut digunakan untuk membawa sepeda motor korban,” ujar Rico.

Usai kejadian, tersangka meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang dipinjamnya. Pada malam harinya, tersangka kembali ke penginapan dengan meminta bantuan seorang temannya untuk mengantar.

Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban menggunakan kunci yang sebelumnya telah ditukar. Motor tersebut selanjutnya disembunyikan di rumah temannya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Tersangka kami amankan setelah turun dari angkutan umum,” kata Rico.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna merah-hitam beserta surat-surat kendaraan.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MRA terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!