Barang Bukti 101 Perkara Dimusnahkan, Kejari Kabupaten Probolinggo Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Probolinggo, Radarpatroli.com
Beragam barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo setelah 101 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Nugroho Prasetyo Hendro, Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho serta perwakilan Forkopimda dan sejumlah instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga Juli 2026. Rinciannya terdiri dari sembilan perkara pencabulan, 42 perkara narkotika, dua perkara pembunuhan, 15 perkara pencurian, tujuh perkara penganiayaan, satu perkara penipuan, satu perkara cukai, 15 perkara psikotropika, enam perkara lainnya dan tiga perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12 senjata tajam, satu air soft gun, 94.168 butir pil dextromethorphan, 192.067 butir pil trihexyphenidyl, tiga telepon seluler, tujuh timbangan digital, sabu seberat netto 1.087,564 gram, 1.903 botol minuman keras, satu kartu ATM, 1.215.400 batang rokok bercukai serta 120 jenis sediaan obat tradisional tanpa izin.
Pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Probolinggo, Kajari Kabupaten Probolinggo bersama perwakilan Forkopimda dan OPD terkait. Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran, peleburan hingga penghancuran.

Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Probolinggo dalam memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari penegakan hukum sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Hari ini bahagia sekali saya bisa bersama di dalam pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dan hasil tangkapan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” ujar Bupati Haris.
Ia berharap jumlah barang bukti hasil kejahatan ke depan semakin berkurang. Namun, kondisi tersebut diharapkan terjadi bukan karena penegakan hukum melemah, melainkan sebagai dampak positif dari edukasi dan upaya pencegahan yang semakin baik di masyarakat.

“Yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti, tetapi yang harus kita jaga adalah rasa aman dan kepercayaan masyarakat. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban institusi kejaksaan dalam menangani perkara yang telah inkracht.
“Barang bukti ini berasal dari tangkapan Polres Probolinggo, Polsek, Bea Cukai dan Satpol PP yang kemudian kita sidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan berdasarkan putusan yang sudah inkrah,” jelasnya.
Selain dimusnahkan, sejumlah barang bukti yang memiliki nilai ekonomis telah melalui proses lelang. Di antaranya satu unit Daihatsu Terios dan satu unit Honda CR-V yang telah terjual melalui KPKNL Jember. Hasil lelang selanjutnya disetorkan kepada negara.

Untuk barang bukti rokok tanpa cukai, pemusnahan dilakukan secara bertahap karena jumlahnya mencapai 1.215.400 batang. Kejari Kabupaten Probolinggo juga mempersilakan masyarakat dan awak media menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bentuk keterbukaan.
Sementara barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan cara menuangkan isinya ke selokan untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kejari Kabupaten Probolinggo dalam menjalankan penegakan hukum secara transparan sekaligus memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
