Rutan Kraksaan Gelar Sidang TPP, Lima Warga Binaan Diusulkan Dapat Hak Integrasi Sosial
Probolinggo, Radarpatroli.com
Upaya mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat terus dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menilai kelayakan warga binaan dalam memperoleh hak integrasi sosial.

Sidang TPP tersebut digelar di Aula Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kraksaan, Selasa (8/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim membahas lima usulan hak integrasi sosial bagi warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan.
Dari hasil persidangan, seluruh usulan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk direkomendasikan ke tahapan proses selanjutnya.
Kelima warga binaan yang diusulkan terdiri atas tiga usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan dua usulan Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, mengatakan Sidang TPP merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap pengusulan hak warga binaan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan setiap usulan hak warga binaan melalui proses yang objektif dan sesuai ketentuan. Tidak hanya kelengkapan administrasi, tetapi juga perkembangan perilaku, hasil pembinaan, dan asesmen menjadi pertimbangan penting agar hak yang diberikan benar-benar tepat sasaran serta dapat mendukung kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Menurut Galih, pemberian hak integrasi sosial tidak semata-mata ditentukan berdasarkan terpenuhinya persyaratan administratif. Perkembangan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan serta hasil asesmen juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan.
“Perkembangan perilaku selama menjalani masa pembinaan serta hasil asesmen juga menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan warga binaan untuk mendapatkan hak tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan, Trias Widigdo, menjelaskan bahwa setiap usulan dibahas secara menyeluruh dalam persidangan TPP. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum usulan mendapatkan rekomendasi.
“Setiap usulan kami periksa dan bahas berdasarkan kelengkapan administrasi, hasil asesmen serta perkembangan pembinaan warga binaan. Dari hasil sidang, lima usulan Integrasi Sosial dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Sidang TPP menjadi salah satu tahapan dalam proses pengusulan hak integrasi sosial bagi warga binaan. Melalui mekanisme tersebut, Rutan Kraksaan memastikan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan telah memenuhi ketentuan sekaligus memiliki kesiapan untuk menjalani proses integrasi kembali ke lingkungan masyarakat.
Pengusulan PB dan CB juga merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara baik di tengah masyarakat.
Dengan adanya proses penilaian yang dilakukan secara menyeluruh, pemberian hak integrasi diharapkan dapat berjalan tepat sasaran serta tetap mengedepankan aspek pembinaan, tanggung jawab, dan kesiapan warga binaan.
Pelaksanaan Sidang TPP di Rutan Kelas IIB Kraksaan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Rutan Kraksaan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan sekaligus memenuhi hak warga binaan secara profesional, objektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
