Satpol PP Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Dengan Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal
Probolinggo, Radarpatroli.com
Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo terus diperkuat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sebagai langkah meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Rabu (23/09/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para pelaku usaha, pemilik warung, toko kelontong dan pihak terkait. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi, Sekretaris Satpol PP Kota Probolinggo Deny Bagus Erwanto, serta Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Probolinggo Vicky Ambate.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan barang kena cukai, khususnya produk hasil tembakau. Para pelaku usaha diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menerima, membeli maupun menjual rokok sehingga tidak terlibat dalam peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Kasat Pol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan, keberadaan rokok ilegal masih menjadi perhatian karena dari pemantauan di lapangan masih ditemukan indikasi adanya penjualan produk tersebut di wilayah Kota Probolinggo.
Menurut Fatchur, petugas tidak hanya melakukan patroli secara terbuka, tetapi juga melakukan pemantauan dengan berbagai metode untuk mengetahui pola distribusi rokok ilegal yang berkembang di masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pembelian secara langsung untuk memastikan apakah terdapat rokok yang diduga ilegal beredar di pasaran.

“Banyak kita temukan. Sebelum melakukan patroli atau operasi ke lingkungan Kota Probolinggo, kami juga menyamar untuk membeli rokok. Dari situ ditemukan indikasi masih banyak yang menjual rokok ilegal,” ujar Fatchur Rozi.
Ia menjelaskan, pola penjualan rokok ilegal saat ini tidak selalu dilakukan secara terbuka melalui toko atau warung. Petugas menemukan adanya indikasi perubahan pola distribusi, dimana rokok ilegal juga ditawarkan secara pribadi melalui rumah-rumah warga.
Bahkan, proses penawaran barang tersebut disebut tidak selalu dilakukan dengan cara bertemu langsung. Perkembangan teknologi komunikasi turut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menawarkan produk melalui pesan WhatsApp kepada calon penjual.

“Dulu banyak ditemukan di toko-toko. Sekarang ada indikasi justru dilakukan dari rumah-rumah. Mereka menggunakan WhatsApp untuk menawarkan barang. Jadi masyarakat terkadang bukan mencari, tetapi justru didatangi atau ditawari oleh pihak yang mendistribusikan,” jelasnya.
Kondisi tersebut, menurut Fatchur, menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam melakukan pengawasan. Sebab, penjualan yang dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah membuat keberadaan rokok ilegal tidak selalu mudah diketahui melalui pengawasan konvensional.
Karena itu, pihaknya mengajak pemilik warung, toko kelontong maupun masyarakat untuk tidak mudah menerima tawaran rokok dengan harga yang tidak wajar atau produk yang tidak jelas asal-usulnya.
Fatchur juga menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan perdagangan, tetapi memiliki dampak yang lebih luas terhadap penerimaan negara. Cukai dari produk tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang kemudian memiliki keterkaitan dengan berbagai program pemerintah.
“Dampaknya besar terhadap pendapatan negara. Kalau kita menjual rokok ilegal, penerimaan yang seharusnya masuk kepada pemerintah akan berkurang,” katanya.
Menurutnya, berkurangnya penerimaan tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah dalam mendukung berbagai program yang manfaatnya dirasakan masyarakat. Termasuk program pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial maupun kegiatan pembangunan daerah.
Ia menilai pemberantasan rokok ilegal membutuhkan konsistensi dan kerja sama semua pihak. Aparat pemerintah dan Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri karena mata rantai peredaran produk ilegal melibatkan berbagai pihak, mulai dari distributor hingga penjual di tingkat masyarakat.
“Penerimaan itu nantinya juga berkaitan dengan bantuan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan pembangunan di daerah. Jadi kalau peredaran rokok ilegal semakin besar, tentu menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Probolinggo Vicky Ambate menjelaskan bahwa para pemilik toko, warung dan pelaku usaha mempunyai posisi penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, toko dan warung menjadi salah satu titik akhir dalam mata rantai distribusi sebelum produk tembakau sampai kepada konsumen. Karena itu, pemilik usaha perlu memiliki pengetahuan yang cukup mengenai produk yang boleh diperjualbelikan sesuai ketentuan.
“Teman-teman penjual atau toko itu sangat penting karena mereka menjadi bagian akhir dari pemberantasan rokok ilegal. Kadang mereka dititipi barang oleh teman-teman yang ingin menjual rokok ilegal,” terang Vicky.
Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat pelaku usaha harus lebih selektif ketika menerima barang dari pihak lain. Jangan sampai ketidaktahuan atau hanya karena tergiur keuntungan membuat pemilik usaha justru masuk dalam mata rantai penjualan rokok ilegal.
Vicky juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara, tetapi juga berkaitan dengan berbagai dampak lainnya. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal dapat berpengaruh terhadap sektor kesehatan, industri, tenaga kerja hingga penerimaan negara.

“Rokok ilegal memberikan dampak yang banyak, selain terhadap kesehatan, industri, tenaga kerja dan penerimaan negara. Dampaknya juga berkaitan dengan penerimaan yang nantinya dapat mendukung berbagai program pemerintah,” ungkapnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan tidak hanya ditentukan oleh kegiatan operasi atau penindakan, tetapi juga melalui edukasi dan kesadaran masyarakat.
“Kita sama-sama memberantas rokok ilegal. Kami juga membutuhkan bantuan dari teman-teman wartawan untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tegas Vicky.
Kolaborasi antara Satpol PP, Bea Cukai, pelaku usaha, masyarakat dan media diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo. Sosialisasi juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran bahwa pelaku usaha memiliki peran penting dalam memastikan produk yang dijual telah memenuhi ketentuan.
Satpol PP Kota Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo juga terus mendorong masyarakat agar tidak pasif ketika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu petugas melakukan pemantauan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan semakin meningkatnya pemahaman para pemilik warung, toko kelontong dan pelaku usaha, diharapkan distribusi rokok ilegal dapat ditekan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan kegiatan perdagangan yang tertib, melindungi masyarakat dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
Penulis : Sayful/ADV
Editor : Yuris
