Rapat Paripurna DPRD, Pemkot Probolinggo Paparkan Rancangan APBD 2027

0
Rapat Paripurna DPRD, Pemkot Probolinggo Paparkan Rancangan APBD 2027
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Probolinggo terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Rabu (30/9/2026). Kegiatan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani, Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, Kajari Kota Probolinggo, unsur TNI, Kapolsubsektor, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta seluruh camat se-Kota Probolinggo.

Dalam penyampaian Nota Keuangan, Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati antara Wali Kota Probolinggo dan pimpinan DPRD Kota Probolinggo pada 27 Juli 2026.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam KUA dengan Nomor 900.1.1/189/425.001/2026 dan 900.1.1/1/01/425.050/2026 serta PPAS Nomor 900.1.1/190/425.001/2026 dan 900.1.1/2/425.050/2026.

Menurut Ina, penyusunan APBD 2027 juga diselaraskan dengan tema rencana pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Timur serta berpedoman pada RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2025–2029. Selanjutnya, arah pembangunan tersebut diterjemahkan melalui berbagai program dan kegiatan prioritas yang dituangkan dalam Raperda APBD 2027.

“Seiring belum ditetapkannya rincian dana transfer Tahun 2027, maka pada Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dialokasikan dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan tahun sebelumnya,” jelasnya dalam penyampaian Nota Keuangan.

Ia menambahkan, penyesuaian terhadap anggaran akan dilakukan kembali setelah pemerintah pusat menetapkan rincian dana transfer untuk Tahun Anggaran 2027.

Dalam penyusunan APBD tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Penyusunan Raperda APBD dilakukan dengan menyinkronkan kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Selain itu, proses tersebut juga memperhatikan prinsip, teknis penyusunan APBD serta ketentuan khusus lainnya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, arah kebijakan umum belanja daerah Tahun Anggaran 2027 dirancang untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penyusunan belanja untuk pelaksanaan urusan wajib juga dilakukan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.

Ina menjelaskan, pemerintah daerah juga harus memenuhi sejumlah ketentuan belanja wajib sesuai peraturan perundang-undangan. Di antaranya pengalokasian anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen, belanja yang bersumber dari penerimaan pajak yang telah ditentukan penggunaannya minimal 10 persen, serta belanja pegawai maksimal 30 persen.

Untuk belanja infrastruktur paling rendah sebesar 40 persen, menurut Ina, masih menunggu relaksasi melalui Undang-Undang APBN Tahun 2027 bagi daerah yang melebihi batas persentase tersebut.

Selain ketentuan tersebut, perencanaan belanja daerah harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja dan/atau standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja daerah nantinya dirinci berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, jenis, objek hingga rincian objek belanja daerah. Pada tingkat perangkat daerah, belanja juga akan dilengkapi dengan target dan sasaran, indikator capaian keluaran serta indikator capaian hasil.

“Prioritas belanja daerah pada Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 telah sesuai dengan penetapan KUA-PPAS 2027 yang telah disepakati Kepala Daerah dan DPRD pada 27 Juli 2026,” kata Ina.

Penyampaian Nota Keuangan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD Kota Probolinggo sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!