Terungkap! Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Jrebeng Lor Diduga Beraksi Di 5 TKP

0
Terungkap! Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Jrebeng Lor Diduga Beraksi Di 5 TKP
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Upaya Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kota Probolinggo membuahkan hasil. Seorang pelaku berhasil ditangkap setelah Yamaha NMAX milik warga dicuri saat diparkir di depan toko kelontong di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.

Tersangka yang diamankan yakni Muhammad Nurhapi (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan rekannya, Sulaiman alias Akun, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB. Saat itu korban datang ke sebuah toko kelontong dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019.

Korban kemudian memarkir kendaraannya di depan toko dan masuk untuk membeli sandal bersama kedua anaknya. Namun, hanya beberapa menit berada di dalam toko, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menjelaskan, korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman tersebut terlihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah datang dari arah timur. Keduanya diketahui mengenakan helm berwarna merah dan hitam.

“Salah satu pelaku kemudian turun dan mengambil motor korban yang kuncinya masih berada di dashboard,” kata Zainullah saat memberikan keterangan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026) pagi.

Setelah berhasil mengambil Yamaha NMAX tersebut, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan ke arah barat.

Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Polres Probolinggo Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas kedua pelaku.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman yang dilakukan petugas, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga Muhammad Nurhapi berhasil diamankan.

Tersangka ditangkap pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Agus Wijaya, Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 tanpa pelat nomor. Setelah dilakukan pengecekan, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu buah helm warna merah hitam. Dokumen kendaraan serta surat keterangan leasing yang disita dari korban juga turut diamankan.

Hasil pemeriksaan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi curanmor di lima TKP lainnya.

“Saat ini terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Zainullah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, polisi masih memburu Sulaiman alias Akun yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkas Zainullah.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!