Satpol PP Kota Probolinggo Luncurkan Motto “OKE MAS BRO”, Penertiban Kedepankan Pendekatan Humanis
Probolinggo, Radarpatroli.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo terus memperkuat upaya sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat. Kamis (08/10/2026). Salah satunya dilakukan melalui podcast di Radio Suara Kota Probolinggo yang menghadirkan Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi, SH, MM, bersama Sekretaris Satpol PP Kota Probolinggo Denny Bagus Erwanto, SH, MH.

Dalam podcast tersebut, Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi menjelaskan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), khususnya mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Menurutnya, sosialisasi tersebut penting dilakukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya aturan, tetapi juga memahami maksud dan tujuan dari peraturan yang diberlakukan di Kota Probolinggo.
“Ya, kami mensosialisasikan terkait dengan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Trantibum. Perda itu sudah mempunyai petunjuk pelaksanaan melalui Perwali Nomor 40 Tahun 2026,” ujar Fatchur Rozi.

Ia menjelaskan, Peraturan Wali Kota tersebut turut mengatur tata cara serta standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan penegakan Perda. Dengan demikian, Satpol PP memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas di lapangan.
Berbagai ruang lingkup ketertiban umum juga menjadi bagian yang disosialisasikan kepada masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan pengawasan dan penegakan aturan mengenai peredaran maupun kegiatan yang berkaitan dengan minuman beralkohol.
Selain itu, sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum juga menjadi perhatian Satpol PP. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami batasan-batasan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Fatchur menegaskan, keberadaan Perda bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat. Lebih dari itu, aturan tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran bersama sehingga aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan usaha, dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, masyarakat akan lebih bisa meningkatkan kesadaran untuk tertib dalam menjalankan usahanya. Sehingga ke depan tidak terjadi benturan, baik dengan masyarakat maupun dengan aparat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fatchur Rozi juga memperkenalkan pendekatan yang akan lebih dikedepankan Satpol PP Kota Probolinggo dalam menjalankan tugas penertiban di lapangan.
Satpol PP Kota Probolinggo mengusung motto “OKE MAS BRO”, yang merupakan singkatan dari Operasi Ketertiban Humanis Probolinggo.
Melalui konsep tersebut, Satpol PP berkomitmen mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan penertiban. Petugas tidak serta-merta melakukan tindakan represif, melainkan terlebih dahulu memberikan edukasi, informasi, serta pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku.
“Ke depan kami mengutamakan dan mengedepankan humanis. Memberikan edukasi, memberikan informasi secara persuasif, preventif, edukatif, dan terakhir baru represif. Jadi penindakan itu langkah terakhir,” tegasnya.
Menurut Fatchur, pendekatan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memahami aturan tanpa merasa langsung berhadapan dengan tindakan penertiban yang keras.
Misalnya, ketika ditemukan pedagang atau pelaku usaha yang beraktivitas di lokasi yang tidak diperbolehkan, petugas akan terlebih dahulu memberikan penjelasan mengenai aturan serta lokasi yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha.
Dengan cara tersebut, masyarakat diharapkan memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan menyesuaikan kegiatannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Lebih banyak bersosialisasi. Kita mengedepankan lebih ramah dan lebih bersosialisasi agar masyarakat paham bahwa di sini tidak boleh berjualan, di sini tidak boleh. Jadi masyarakat mengetahui aturan atau ketentuan yang ada di Kota Probolinggo,” katanya.
Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi menambahkan, pendekatan humanis bukan berarti Satpol PP menghilangkan kewenangan untuk melakukan penindakan. Apabila pelanggaran tetap dilakukan setelah diberikan edukasi dan peringatan, maka tindakan penegakan tetap akan dilakukan sesuai ketentuan.
Namun, proses tersebut dilakukan secara bertahap. Petugas akan memberikan teguran dan pembinaan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah penindakan yang lebih tegas.
“Tidak langsung melangkah dengan penegakan represif. Tidak langsung ditertibkan atau diangkut. Kita mendidik, mengedukasi dulu masyarakat. Dengan proses satu, dua kali sampai tiga kali, baru kita lakukan tindakan apabila tetap melanggar,” ungkapnya.
Menurutnya, pola tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih baik antara petugas Satpol PP dengan masyarakat. Masyarakat tidak hanya melihat Satpol PP sebagai aparat penegak Perda, tetapi juga sebagai bagian dari pemerintah yang memberikan edukasi dan pendampingan.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.
Untuk mendukung penerapan konsep “OKE MAS BRO”, Satpol PP Kota Probolinggo juga mulai meningkatkan kompetensi anggotanya, terutama dalam hal komunikasi dan pemberian edukasi kepada masyarakat.
Fatchur mengatakan, personel Satpol PP perlu memiliki kemampuan yang baik dalam menghadapi berbagai karakter masyarakat ketika menjalankan tugas di lapangan.
“Ini sudah mulai kami latih anak-anak anggota Pol PP untuk peningkatan kompetensi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, dalam melakukan penegakan dan melakukan penertiban di lapangan,” jelasnya.
Ia berharap peningkatan kompetensi tersebut dapat membuat pelaksanaan tugas Satpol PP semakin profesional, humanis, dan mampu memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha, diharapkan semakin memahami pentingnya menjalankan aktivitas sesuai lokasi, ketentuan, serta peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Probolinggo.
“Yang kita kedepankan adalah bagaimana masyarakat lebih paham dan sadar akan arti pentingnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan,” pungkas Fatchur Rozi.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
