DPRD dan Pemkot Probolinggo Matangkan APBD 2027, Penetapan Ditargetkan Desember

0
DPRD dan Pemkot Probolinggo Matangkan APBD 2027, Penetapan Ditargetkan Desember
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Senin (19/10/2026), membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027 hingga penetapan Perubahan Ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Propemperda Tahun 2027.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani. Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat se-Kota Probolinggo.

Setelah penyampaian saran dan pendapat Banggar, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pemandangan yang berkaitan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah dan program legislasi daerah.

Rangkaian rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan APBD 2027 sekaligus penyesuaian agenda pembentukan peraturan daerah. Berbagai masukan yang disampaikan DPRD diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama pemerintah kota sebelum memasuki tahapan konsultasi dan penetapan anggaran.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, menjelaskan bahwa terdapat dua agenda utama yang menjadi perhatian dalam rapat paripurna tersebut, yakni penyampaian saran dan pendapat Banggar terhadap Raperda APBD 2027 serta penetapan Perubahan Ketiga Propemperda 2026 dan Propemperda 2027.

Menurut Dwi Laksmi, hasil pembahasan Banggar memuat sejumlah usulan penyesuaian anggaran, baik berupa pergeseran alokasi, penambahan anggaran, maupun pengurangan pada pos tertentu.

Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disesuaikan dengan kebutuhan program dan kemampuan keuangan daerah.

“Banyak hal yang menjadi saran dan pendapat Banggar. Ada anggaran yang ingin kita geser, ada yang ingin kita tambah, dan ada pula yang ingin kita kurangi. Nantinya, semua akan dibahas kembali bersama TAPD untuk melihat kesesuaiannya dengan postur keuangan daerah,” jelas Dwi Laksmi.

Ia menegaskan, seluruh masukan DPRD diharapkan dapat dipertimbangkan oleh pemerintah kota. Namun, pemenuhan setiap usulan tetap harus memperhatikan kondisi keuangan daerah agar penyusunan APBD 2027 dapat berjalan secara realistis dan terukur.

Salah satu usulan yang menjadi perhatian adalah penambahan anggaran pembangunan tandon air pada Satpol PP dengan nilai sekitar Rp400 juta.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan agar insentif guru ngaji dikembalikan menjadi Rp500 ribu, dari besaran Rp400 ribu yang dibahas sebelumnya.

Menurut Dwi Laksmi, usulan tersebut merupakan bagian dari perhatian DPRD terhadap kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan kegiatan keagamaan di Kota Probolinggo.

Pihaknya berharap penyesuaian anggaran tersebut dapat dikaji lebih lanjut dalam pembahasan bersama TAPD. Dengan demikian, berbagai kebutuhan yang menjadi perhatian DPRD bisa diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal pemerintah kota.

Meski demikian, keputusan akhir terkait penambahan maupun pengurangan anggaran masih memerlukan pembahasan lanjutan.

Selain pembahasan APBD, rapat paripurna juga membahas penetapan Perubahan Ketiga Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2026 serta Propemperda Tahun 2027.

Dwi Laksmi menjelaskan, perubahan agenda legislasi tersebut dilakukan karena sejumlah Raperda masih memerlukan proses harmonisasi yang belum selesai. Kondisi itu membuat jadwal pembahasan beberapa rancangan peraturan daerah perlu disesuaikan.

Menurutnya, DPRD perlu mengatur kembali agenda pembahasan agar setiap Raperda memiliki waktu yang cukup untuk melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan.

Ia menyampaikan, terdapat 11 Raperda non-APBD yang masuk dalam agenda Propemperda 2027 sebagai bagian dari penyesuaian program legislasi.

Selain itu, masih terdapat dua Raperda yang direncanakan untuk dibahas setelah rangkaian pembahasan APBD 2027. Apabila pembahasannya belum dapat diselesaikan dalam masa sidang yang tersedia, agenda tersebut akan disesuaikan kembali melalui mekanisme program legislasi daerah berikutnya.

Penyesuaian ini dilakukan agar proses pembentukan peraturan daerah dapat berlangsung lebih terarah, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan materi dan penyelesaian tahapan harmonisasi.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa saran dan pendapat Banggar merupakan bagian dari penguatan terhadap rancangan APBD 2027 yang sebelumnya telah disusun dan dibahas bersama.

Ia menilai, masukan DPRD menjadi bahan penyempurnaan sebelum pemerintah kota melanjutkan proses konsultasi kepada Gubernur Jawa Timur.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menerima saran dan pendapat Banggar terhadap APBD 2027. Ini merupakan penguatan terhadap apa yang sudah kita susun dan bahas bersama. Secara prinsip, tidak ada kendala yang mengganggu proses pembentukan APBD 2027,” ujar Aminuddin.

Menurutnya, tahapan berikutnya adalah menindaklanjuti hasil pembahasan melalui proses konsultasi di tingkat provinsi, sebelum memasuki tahapan penetapan APBD.

Aminuddin berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan sehingga APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2027 dapat ditetapkan paling lambat pada Desember 2026.

Penetapan anggaran sesuai jadwal diharapkan memberikan kepastian terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik pada tahun mendatang.

Dalam keterangannya, Aminuddin juga menyoroti upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya melalui penguatan sistem pembayaran parkir secara digital.

Pemerintah Kota Probolinggo mendorong agar transaksi parkir dilakukan melalui sistem pembayaran digital yang terhubung dengan perbankan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi sekaligus memastikan penerimaan parkir tercatat dan masuk ke kas daerah.

Aminuddin mengungkapkan bahwa penggunaan pembayaran parkir digital masih perlu ditingkatkan. Karena itu, pemerintah kota berupaya memperluas penerapannya dengan melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Sebagai salah satu langkah untuk mendorong masyarakat beralih ke pembayaran nontunai, pemerintah kota tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur rencana pemberian tarif parkir lebih rendah bagi pengguna pembayaran digital.

Dalam rencana tersebut, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp2.000 akan diturunkan menjadi Rp1.750. Sementara itu, tarif parkir kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp5.000 direncanakan menjadi Rp4.500.

“Harapan kita, pembayaran parkir bisa dilakukan secara digital sehingga penerimaannya langsung tercatat melalui perbankan dan masuk ke pendapatan asli daerah,” ungkap Aminuddin.

Ia menjelaskan, rencana penyesuaian tarif tersebut masih dalam proses konsultasi. Pemerintah kota berharap kebijakan itu dapat menjadi salah satu insentif bagi masyarakat untuk menggunakan pembayaran digital.

Dengan sistem pembayaran yang tercatat, pengelolaan parkir diharapkan semakin transparan dan dapat mendukung peningkatan PAD Kota Probolinggo.

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo pada Senin (19/10/2026) menjadi bagian dari rangkaian pembahasan kebijakan anggaran dan pembentukan peraturan daerah untuk tahun mendatang.

Melalui penyampaian saran dan pendapat Banggar, DPRD memberikan sejumlah masukan terhadap rancangan APBD 2027 yang selanjutnya akan dibahas bersama TAPD. Di sisi lain, penyesuaian Propemperda 2026 dan penetapan Propemperda 2027 menjadi bagian dari pengaturan prioritas legislasi daerah.

Pemerintah kota selanjutnya akan melanjutkan tahapan konsultasi APBD kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum proses penetapan anggaran.

Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo diharapkan mampu menyelaraskan kebutuhan pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta pembentukan regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!