BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp550 Juta kepada Ahli Waris Tiga Pekerja Korban Karhutla Bromo

0
IMG-20261029-WA0011
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Duka akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bromo yang merenggut nyawa tiga pekerja Hotel Artotel Cabin Bromo mendapat perhatian melalui penyaluran santunan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menyerahkan total santunan sebesar Rp550.474.608 kepada ahli waris almarhum Suraji, Sefriel Ardiansyah, dan Wisnu Yuda Pratama, yang meninggal dunia saat berupaya membantu penanganan kebakaran pada 15 Oktober 2026.

Kepergian ketiga pekerja tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan kerja, serta berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan kebakaran di kawasan tersebut. Upaya mereka membantu penanganan karhutla menjadi perhatian sekaligus pengingat akan pentingnya keselamatan jiwa dan perlindungan bagi setiap pekerja yang menghadapi risiko dalam menjalankan tugas.

Penyerahan santunan dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Rabu (28/10/2026). Pemberian manfaat tersebut merupakan bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan menghadapi dampak ekonomi akibat risiko kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, didampingi Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Nurhadi Wijayanto, serta perwakilan manajemen Hotel Artotel Cabin Bromo.

Adapun manfaat yang diberikan kepada masing-masing ahli waris meliputi santunan kematian sebesar Rp143.491.536, santunan berkala senilai Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Khusus keluarga almarhum Suraji, terdapat tambahan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga Rp54 juta.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada seluruh keluarga korban. Ia juga memberikan penghormatan atas kepedulian dan semangat kemanusiaan yang ditunjukkan ketiga pekerja ketika berupaya membantu penanganan kebakaran.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga. Ketiga almarhum telah menunjukkan kepedulian dan semangat kemanusiaan dalam membantu penanganan kebakaran. Semoga segala niat baik dan pengorbanan mereka menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT,” ujarnya.

Menurut Utoh, penyerahan manfaat JKK menjadi bagian penting dari upaya memberikan perlindungan kepada pekerja beserta keluarganya ketika risiko pekerjaan berujung pada musibah. Risiko tersebut dapat terjadi kapan saja, termasuk dalam keadaan yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya.

“Musibah ini mengingatkan kita bahwa risiko dalam bekerja dapat terjadi kapan saja, bahkan dalam situasi yang tidak pernah kita bayangkan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memastikan keluarga pekerja tetap memiliki penopang kehidupan ketika risiko terburuk terjadi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tidak semata-mata berkaitan dengan nilai santunan yang diterima. Lebih dari itu, perlindungan tersebut diharapkan mampu membantu keluarga memenuhi kebutuhan hidup, mempertahankan keberlangsungan ekonomi, serta memberikan dukungan bagi masa depan anak-anak yang ditinggalkan.

“Tidak ada santunan sebesar apa pun yang mampu menggantikan kehadiran orang yang kita cintai. Namun, kami berharap manfaat ini dapat meringankan beban keluarga, membantu memenuhi kebutuhan hidup dan menjaga masa depan anak-anak yang ditinggalkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Utoh juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen Hotel Artotel Cabin Bromo atas kerja sama dalam memastikan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja terpenuhi.

Ia berharap peristiwa tragis tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar semakin memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, terutama dalam situasi darurat yang melibatkan risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

“Keselamatan jiwa manusia harus selalu menjadi prioritas utama. BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan untuk menggantikan mereka yang telah pergi, tetapi untuk membantu menjaga harapan dan masa depan keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo, Iin Kasiani, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas respons dalam memenuhi hak santunan bagi keluarga korban.

Menurutnya, santunan tersebut bukan hanya memberikan dukungan secara finansial, tetapi juga menjadi wujud nyata perlindungan bagi pekerja yang menghadapi risiko ketika menjalankan pekerjaan maupun saat terlibat dalam upaya kemanusiaan.

“Santunan ini bukan sekadar bantuan materi, melainkan bentuk perlindungan bagi pekerja yang menghadapi risiko ketika menjalankan tugas kemanusiaan dan membantu menjaga keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Iin menyebut ketiga korban sebagai pahlawan kemanusiaan dan lingkungan karena meninggal dunia ketika berupaya membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Bromo. Menurutnya, pengorbanan tersebut menjadi pengingat bahwa kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan perlu diimbangi dengan perlindungan yang memadai bagi setiap pekerja.

Ia juga menekankan pentingnya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan, relawan, serta petugas yang terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.

“Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang membutuhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iin menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 sebesar Rp3.642.508.700 untuk memberikan perlindungan kepada 26.325 orang selama delapan bulan.

Selain itu, terdapat penganggaran dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp1.404.428.700 untuk 4.286 peserta selama empat bulan.

Menurut Iin, alokasi anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja, sehingga mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lain yang berkaitan dengan pekerjaan.

“Kami berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan. Semoga santunan ini dapat memberikan sedikit kekuatan dan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga diberi kesabaran,” pungkasnya.

Penyerahan santunan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi pekerja di berbagai sektor. Di tengah risiko pekerjaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, jaminan sosial diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan dan membantu keluarga melanjutkan kehidupan ketika kehilangan anggota keluarga yang menjadi penopang mereka.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!