Kabag Hukum Kota Probolinggo Hadiri Rapat Pansus I, Penyempurnaan Raperda Dana Cadangan Pilwali Ditargetkan Segera Tuntas
Probolinggo, Radarpatroli.com
Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo terus dimatangkan. Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus I) menggelar rapat pembahasan untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Senin (02/11/2026).

Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Probolinggo, Aditya Ramadhan Lawado, turut hadir bersama jajaran eksekutif untuk membahas sejumlah catatan dan masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi Raperda agar sesuai dengan hasil fasilitasi sebelum memasuki tahapan penetapan.

Usai kegiatan, saat dikonfirmasi awak media, Kabag Hukum Kota Probolinggo Aditya Ramadhan Lawado menjelaskan bahwa hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur telah memberikan sejumlah saran dan masukan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, catatan yang disampaikan dalam hasil fasilitasi tersebut tidak menyentuh substansi utama Raperda. Perbaikan yang diperlukan lebih banyak berkaitan dengan aspek redaksional atau penyempurnaan rumusan kalimat dalam draf peraturan daerah.
“Terima kasih, sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur, melalui Biro Hukum sudah ada saran dan masukan untuk segera kita perbaiki. Alhamdulillah, tidak ada hal yang bersifat substansial, hanya sifatnya redaksional saja,” ungkap Aditya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Probolinggo berharap seluruh tahapan penyempurnaan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Hal ini penting agar Raperda tersebut segera mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Aditya menyebutkan, pada tanggal 4 November masih terdapat agenda pandangan akhir serta penyampaian sambutan Wali Kota Probolinggo. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, pemerintah daerah akan segera mengajukan permohonan nomor register kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Nomor register tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda dapat diundangkan secara resmi dan memiliki kekuatan hukum sebagai produk peraturan daerah.
“Kami berharap penetapannya bisa sesuai jadwal sebelum tanggal 9. Selanjutnya, setelah selesai, segera kita mintakan nomor register agar bisa segera diundangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menargetkan proses pengundangan Raperda tersebut dapat diselesaikan paling lambat Jumat, sebelum memasuki agenda penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 yang dijadwalkan pada Senin mendatang.

Menurut Aditya, percepatan penyelesaian Raperda Dana Cadangan Pilwali ini menjadi penting agar tahapan pembentukan regulasi dapat berjalan selaras dengan agenda pembahasan dan penetapan anggaran daerah.
“Harapan kami, Jumat paling lambat sudah diundangkan, sebelum hari Senin nanti ada penetapan APBD Tahun 2027. Mudah-mudahan seluruh prosesnya bisa berjalan sesuai jadwal,” tegas Kabag Hukum Kota Probolinggo Aditya Ramadhan Lawado.
Melalui rapat Pansus I bersama eksekutif tersebut, penyempurnaan Raperda diharapkan segera rampung sehingga regulasi mengenai pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo dapat ditetapkan dan diundangkan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
