BPK RI Jatim Serahkan LHP Kinerja Dan PDTT Semester II 2025, Kota Probolinggo Terima LHP Kepatuhan Pendidikan Dasar

0
IMG-20260127-WA0021
Bagikan

Sidoarjo, Radarpatroli

Upaya penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pemerintah daerah kembali ditegaskan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur melalui penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025. Penyerahan tersebut berlangsung Selasa (27/1) di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, dengan Kota Probolinggo menjadi salah satu daerah penerima LHP PDTT.

LHP Kepatuhan atas kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025 tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari bersama Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Shynta Kusumawardani. Turut mendampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Rey Suwigtyo, Inspektur, Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo.

Selain Kota Probolinggo, empat daerah lain yang turut menerima LHP yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Kediri, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyerahan LHP tersebut juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Musyafak Rouf.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjadikan BPK sebagai mitra strategis dalam tata kelola pemerintahan, sehingga permasalahan yang sama tidak kembali terulang.

“Masih ditemukan pertanggungjawaban yang belum lengkap serta kekurangan volume pekerjaan, seperti pada pemeriksaan jalan. Dalam LHP ini terdapat lesson learned yang harus menjadi evaluasi bersama,” ujarnya.

Yuan Candra menjelaskan, BPK RI Perwakilan Jawa Timur menyerahkan enam laporan hasil pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan pembangunan manusia di Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Untuk bidang pembangunan manusia, pemeriksaan difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya di Kabupaten Pacitan dan Kota Probolinggo,” jelasnya.

Sementara untuk PDTT, lanjut Yuan, pemeriksaan bersifat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan kepala daerah hingga peraturan turunan yang diamanahkan oleh undang-undang.

Pada sektor sarana dan prasarana pendidikan, pemeriksaan menyoroti pelaksanaan swakelola, khususnya penempatan sarpras di lembaga pendidikan melalui komite sekolah. Dalam praktiknya, masih ditemukan dokumen pengawasan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan serta perencanaan yang kurang memadai.

“Bukti pertanggungjawaban ini perlu disosialisasikan kepada komite sekolah agar mereka memahami aturan yang berlaku. Rekomendasi telah kami susun untuk mengarahkan pemerintah daerah melakukan perbaikan yang lebih efektif,” terangnya.

BPK RI Perwakilan Jawa Timur meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.

“Kami harapkan hasil pemeriksaan ini segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam pengelolaan dana CSR karena regulasinya masih memiliki kekuatan hukum yang terbatas,” imbuh Yuan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur atas kesempatan yang diberikan kepada kepala daerah dan DPRD untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait LHP. Ia berharap kegiatan serupa dapat melibatkan seluruh kepala daerah di Jawa Timur.

“Dengan pemahaman yang sama, penyelesaian LHP dan tindak lanjutnya dapat sinkron antara kepala daerah dan DPRD. Apa artinya sebuah rekomendasi tanpa tindak lanjut yang komprehensif. Tindak lanjut adalah mahkota dari LHP,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menegaskan bahwa rekomendasi merupakan bagian penting dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur atas kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar. Ia juga membenarkan bahwa peran serta komite sekolah membutuhkan pemahaman kebijakan yang menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

“Sehingga kegiatan hari ini menjadi tanggung jawab kami, baik pemerintah daerah maupun DPRD, untuk menindaklanjuti laporan sesuai jadwal dari BPK. Pemerintah Kota Probolinggo harus berupaya lebih ekstra agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu,” pungkasnya.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!