Satlantas Polres Probolinggo Kota Tertibkan Puluhan Bus Dan Truk Bertonase Besar Di Jalur Tengah Kota

0
IMG-20260202-WA0078
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Upaya menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah perkotaan terus dilakukan Satlantas Polres Probolinggo Kota. Salah satunya melalui penertiban terhadap kendaraan bertonase besar yang melanggar aturan dengan nekat melintas di jalur tengah Kota Probolinggo, Jumat (30/1/2026) malam.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota menertibkan puluhan bus dan truk bertonase besar yang kedapatan melanggar rambu larangan masuk kota. Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), khususnya di ruas jalan dalam kota yang memiliki kepadatan aktivitas masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan besar tetap melintas meski rambu larangan telah terpasang di berbagai titik perbatasan wilayah Kota Probolinggo. Kendaraan bertonase besar seharusnya menggunakan Jalur Lingkar Utara (JLU) atau Jalur Lingkar Selatan (JLS) yang telah disediakan untuk mengurangi kepadatan dan risiko kecelakaan di pusat kota.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Probolinggo Kota, Iptu Tohari, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan karena pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Jalan tengah kota didominasi kendaraan roda dua, pejalan kaki, serta aktivitas masyarakat, sehingga tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat.

“Petugas memberikan teguran simpatik sekaligus penindakan berupa tilang kepada kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas. Kendaraan bertonase besar tidak diperbolehkan melintas di jalan tengah kota,” ujar Iptu Tohari.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas menghentikan sebanyak 23 kendaraan besar. Seluruh kendaraan tersebut diarahkan untuk putar balik dan melintas melalui jalur lingkar. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, mulai dari SIM, STNK, hingga bukti uji KIR.

Tak hanya bus dan truk, petugas juga menindak sebuah kendaraan pikap bermuatan lemari kayu yang kedapatan melebihi kapasitas angkut. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi karena dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

“Muatan berlebih sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu kami lakukan penindakan sesuai aturan,” tegas Iptu Tohari.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Muhammad Dahroji, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait maraknya kendaraan bertonase besar yang melintas di jalur tengah kota.

“Kegiatan ini akan kami lakukan secara rutin dengan lokasi dan waktu yang bersifat situasional. Rambu larangan sudah terpasang, sehingga pengemudi kendaraan besar seharusnya melintas melalui JLU atau JLS,” jelas Dahroji.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran pengemudi kendaraan besar semakin meningkat dalam mematuhi aturan lalu lintas, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kota Probolinggo.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!