DPRD Kota Probolinggo Terbitkan Rekomendasi Usai Keluhan Paguyuban Kerapan Sapi
Probolinggo, Radarpatroli
Tradisi kerapan sapi dan kambing yang selama ini menjadi kebanggaan budaya lokal Kota Probolinggo kini menghadapi persoalan baru. Paguyuban Kerapan Sapi Brujul Djojolelono pada Kamis (5/2/2026) pagi mendatangi Ketua DPRD Kota Probolinggo untuk menyampaikan keberatan atas penarikan retribusi setiap event kerapan yang dianggap semakin membebani komunitas pelestari budaya.
Kedatangan paguyuban tersebut menjadi bentuk aspirasi sekaligus keluhan dari para pelaku budaya yang selama ini konsisten menjaga tradisi kerapan sebagai salah satu ikon wisata daerah. Mereka berharap, pemerintah daerah dapat lebih berpihak kepada komunitas budaya, bukan justru memberikan beban tambahan melalui pungutan tarif sewa lapangan.
Retribusi tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kota Probolinggo setiap kali ada event kerapan yang digelar di lapangan aset milik pemerintah daerah. Untuk event kerapan sapi, tarif retribusi ditarik sebesar Rp 2 juta setiap event. Sedangkan untuk kerapan kambing dikenakan Rp 1 juta per event. Nantinya, retribusi ini masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo.
Namun, besaran tarif tersebut dirasa cukup memberatkan bagi komunitas. Padahal selama ini paguyuban secara konsisten melestarikan ikon budaya lokal karapan sapi dan kambing yang juga menjadi daya tarik wisata khas Kota Probolinggo. Tradisi tersebut bahkan sering menjadi magnet bagi masyarakat maupun wisatawan yang ingin menyaksikan langsung perlombaan rakyat penuh nilai historis.
Ketua Paguyuban Djojolelono, Safri Agung, mengatakan bahwa penarikan tarif sewa lapangan di Kelurahan Jrebeng Kidul untuk kerapan sapi brujul serta Jrebeng Kulon untuk kerapan kambing memang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025. Meski demikian, kebijakan baru tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kondisi komunitas pelestari budaya yang sebagian besar bergerak secara swadaya.
“Berat untuk kita. Karena kita dari paguyuban kerapan Djojolelono sebagai penyelenggara event yang konsisten mengangkat ikon wisata Kota Probolinggo, saat ini lebih banyak menggunakan anggaran sendiri,” ujarnya saat ditemui pada Kamis siang.
Safri juga menyayangkan langkah Pemkot Probolinggo melalui Dispopar yang langsung menerapkan tarif tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada komunitas pelestari budaya.
“Belum pernah dilakukan sosialisasi sebelumnya kepada para komunitas. Kita juga sudah ke Dispopar, tapi katanya sulit merubah Perda,” ungkapnya.
Menurut Safri, minimnya komunikasi dari pemerintah membuat komunitas terkejut dengan munculnya tarif retribusi yang langsung diberlakukan. Padahal, selama ini hubungan paguyuban dengan pemerintah berjalan baik, terutama dalam upaya menjaga eksistensi budaya lokal.
Padahal, lanjut Safri, setiap event kerapan selama ini digelar menggunakan anggaran swadaya dan sponsor. Namun kondisi sekarang semakin sulit karena keterbatasan dukungan dana.
“Saat ini kita sulit cari sponsor dan sulit cari bantuan anggaran dari pemkot. Ada beberapa alasan karena giat dimaksud bukan giat pemkot tapi giat paguyuban. Padahal giat dimaksud mengangkat ikon kota,” katanya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan event kerapan tidak hanya sekadar perlombaan, tetapi juga menjadi ruang berkumpulnya masyarakat, sarana hiburan rakyat, serta bagian dari promosi budaya Kota Probolinggo. Karena itu, menurutnya, pemerintah seharusnya hadir memberikan dukungan fasilitas, bukan menambah beban biaya.
Sebagai perwakilan pelestari budaya, Safri meminta adanya pembebasan tarif atau setidaknya keringanan retribusi hingga maksimal Rp 200 ribu per event, mengingat agenda kerapan hanya dilaksanakan setahun sekali dan sifatnya tradisi budaya, bukan kegiatan komersial.
“Belum ada tindak lanjut dari wali kota atas permohonan kami. Kami berharap ada pembebasan tarif atau keringanan supaya kegiatan budaya ini tetap bisa berjalan,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Sinta, menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Probolinggo sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya lokal.
“Iya tadi ada audiensi dengan paguyuban,” kata Sinta melalui pesan singkat.
Dalam rekomendasi DPRD, terdapat tiga poin utama yang disampaikan,
1. Penghapusan Tagihan Januari 2026. DPRD meminta agar retribusi untuk kegiatan bulan Januari dihapuskan karena kurangnya sosialisasi kepada paguyuban.
2. Keringanan Event Februari. Untuk agenda kerapan pada 8 dan 15 Februari 2026, DPRD merekomendasikan adanya pengurangan tarif sebagai bentuk dukungan pelestarian budaya.
3. Fasilitasi Warisan Budaya Tak Benda. Mengingat Paguyuban Djojolelono terdaftar di Dispopar sebagai pelestari Warisan Budaya Tak Benda, DPRD menilai Pemkot seharusnya memberikan dukungan fasilitas atau CSR, bukan justru membebani dengan pungutan.
“Pemerintah daerah seharusnya memfasilitasi pelestarian budaya ini agar tidak terhambat oleh masalah retribusi,” tegas Sinta.
DPRD berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Probolinggo agar kebijakan retribusi tidak mematikan semangat komunitas budaya. Paguyuban Djojolelono sendiri berharap adanya solusi terbaik sehingga tradisi kerapan sapi dan kambing sebagai warisan budaya lokal tetap lestari, berkembang, dan terus menjadi kebanggaan masyarakat Kota Probolinggo.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal agar Pemkot Probolinggo dapat mengevaluasi kebijakan retribusi dengan mempertimbangkan aspek pelestarian budaya, bukan semata-mata pemasukan daerah.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
