LIRA Jatim Dorong Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila
Probolinggo, Radarpatroli
Kasus dugaan pembunuhan Faradila kini berdiri di tikungan tajam proses hukum. Berkas perkara disebut-sebut segera memasuki tahap P21, sebuah fase krusial yang menentukan arah langkah selanjutnya. Di titik inilah, napas panjang penyidikan akan diuji—apakah sudah cukup kuat untuk melangkah ke meja hijau, atau masih menyisakan celah yang bisa menjadi pintu perdebatan di persidangan nanti.
Dalam hukum acara pidana, P21 adalah momen ketika jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap, baik secara formil maupun materiil. Artinya, seluruh unsur pembuktian dianggap terpenuhi dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan serta persidangan. Ibarat fondasi rumah, di sinilah kekokohan perkara ditentukan sebelum berdiri di hadapan hakim.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, **Lembaga Bantuan Hukum LIRA Jawa Timur** menggelar audiensi di **Polda Jawa Timur**. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan tetap berada di rel due process of law.
Audiensi tersebut secara khusus menyoroti kelengkapan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Unsur pembuktian yang dimaksud meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, hingga keterangan tersangka. Semua itu harus tersusun rapi, sah secara hukum, dan tidak menyisakan ruang kosong yang bisa dimanfaatkan dalam proses pembelaan di persidangan.
Sejumlah advokat turut hadir dalam audiensi tersebut, di antaranya Samsudin, S.H. (Wakil Presiden LIRA), Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., Sumiatin, S.H., Rr. Lilis Hermawati, S.H., M.H., C.P.M., Chandra Jenry Deswantoro, S.H., Slamet Daryoko, S.H., serta Kunarso, S.H., M.Hum.
Direktur **Lembaga Bantuan Hukum LIRA Jawa Timur**, Alexander Kurniadi, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari pengawasan hukum yang sah dan konstitusional.
“Kami ingin memastikan bahwa sebelum P21 dinyatakan, seluruh unsur pembuktian benar-benar lengkap dan kuat secara yuridis. Jangan sampai ada kekurangan formil maupun materiil yang justru berpotensi melemahkan perkara saat masuk ke tahap persidangan. Prinsip kehati-hatian dan profesionalitas penyidik sangat menentukan kualitas penegakan hukum dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara ini telah menjadi perhatian publik sehingga transparansi dan akuntabilitas tidak bisa ditawar. Sorotan masyarakat, menurutnya, adalah alarm agar proses hukum berjalan lurus, tanpa bayang-bayang keraguan.
“Kami menghormati kewenangan penyidik, namun sebagai kuasa hukum keluarga korban, kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengawal proses ini sampai tuntas. Harapan kami, ketika nanti perkara disidangkan—yang berpotensi digelar di wilayah Probolinggo—seluruh konstruksi hukum sudah solid dan siap diuji di muka persidangan,” tegasnya.
LBH LIRA Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Di tengah derasnya perhatian publik, mereka menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan keadilan bagi seluruh pihak.
Kini, semua mata tertuju pada satu penanda: P21. Sebuah kode hukum yang sederhana, namun menyimpan konsekuensi besar. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka langkah berikutnya bukan lagi sekadar proses administratif melainkan panggung pembuktian yang sesungguhnya.
Reporter : Sayful/Suliman
