Respon Laporan Warga, Satpol PP Probolinggo Tindak Penjual Miras Di Dringu

0
IMG-20260306-WA0003
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo. Salah satunya melalui penindakan terhadap pelaku usaha yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dringu pada Rabu (4/3/2026) malam. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus respons atas laporan masyarakat terkait peredaran miras di wilayah tersebut.

Penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat serta aduan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menginginkan adanya tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras di lingkungan mereka. Satpol PP pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan operasi di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, mengatakan bahwa kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan pada malam hari dan merupakan operasi kedua yang digelar di Kecamatan Dringu dalam minggu ini.

“Tadi malam kami melaksanakan penindakan sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha yang diduga menjual miras di Kecamatan Dringu. Ini sudah yang kedua kali dalam minggu ini kami melakukan kegiatan serupa di wilayah tersebut,” ujarnya.

Menurut Taufik, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Kami melaksanakan kewajiban kami dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Penindakan ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat dan tokoh agama yang meminta adanya penegakan aturan terhadap peredaran miras,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa peredaran minuman keras kerap menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketentraman masyarakat. Dampaknya dapat memicu berbagai tindakan negatif yang berpotensi meresahkan lingkungan sekitar.

“Kita sadari bersama bahwa miras ini sering menjadi pemicu gangguan ketentraman masyarakat. Dampaknya bisa menimbulkan berbagai tindakan negatif yang pada akhirnya mengganggu kondusivitas wilayah,” terangnya.

Lebih lanjut, Taufik menambahkan bahwa selama ini Satpol PP Kabupaten Probolinggo secara rutin menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah kecamatan. Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD yang meminta pengawasan lebih ketat terhadap peredaran minuman keras.

“Kami memang terus melaksanakan operasi pekat di beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Ini juga menindaklanjuti arahan pimpinan dan hasil RDP dengan DPRD agar peredaran miras dapat ditekan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas Satpol PP melakukan penertiban langsung terhadap sejumlah warung maupun kafe yang diduga menjual minuman beralkohol. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti serta memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada para pelaku usaha.

“Kami juga melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak lagi menjual minuman keras yang melanggar peraturan daerah,” tambahnya.

Tidak hanya melakukan penindakan, Satpol PP Kabupaten Probolinggo juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang mengenai peraturan daerah terkait peredaran minuman keras serta dampak negatif yang dapat ditimbulkan.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan sosialisasi sebagai upaya pencegahan. Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pedagang mengenai perda tentang miras serta dampak-dampaknya,” tegas Taufik.

Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam mengantisipasi peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Probolinggo. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.

“Kami sangat berharap masyarakat ikut berperan serta dalam upaya penanganan peredaran miras ini, mulai dari lingkungan keluarga, RT, RW, pemerintah desa, kecamatan hingga seluruh stakeholder,” pungkasnya.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!