Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ungkap Penipuan Jual Beli Sapi Di Pasar Wonoasih, Dua Tersangka Diamankan

0
00a451e8-ae78-478a-9908-b36f37a712f2
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli sapi yang terjadi di kawasan Pasar Sapi Wonoasih, Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penipuan terhadap seorang pembeli dari luar daerah.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (6/1/2026) di Pasar Sapi Wonoasih yang berlokasi di Jalan Kyai Firai, Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Korban berinisial P.A.S. (26) datang ke pasar tersebut dengan tujuan membeli seekor sapi.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa tertipu dalam proses transaksi pembelian sapi di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan tersebut,” ujar Zainullah, Rabu (11/3/2026).

Dua orang yang telah diamankan masing-masing berinisial M.D. (28) dan A.Z.A. (38). Keduanya diduga merupakan bagian dari komplotan pelaku yang menjalankan modus penipuan dalam transaksi jual beli sapi di pasar tersebut.

Zainullah menerangkan, peristiwa bermula saat korban tertarik membeli seekor sapi jenis pegon jantan yang ditawarkan oleh salah satu pelaku dengan harga sekitar Rp14,7 juta. Setelah terjadi kesepakatan harga, korban kemudian menyerahkan uang pembayaran kepada pelaku di luar area pasar.

Namun, setelah sapi tersebut dinaikkan ke atas truk milik korban, tiba-tiba datang seseorang yang mengaku sebagai pemilik asli sapi tersebut dan menyatakan bahwa sapi tersebut belum dibayar.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan sapi milik orang lain dengan harga lebih murah dari harga pasar. Setelah korban menyerahkan uang kepada salah satu pelaku, kemudian datang pelaku lain yang mengaku sebagai pemilik sapi dan menagih pembayaran. Jika korban tidak membayar kembali, sapi tersebut langsung dibawa pergi,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14,7 juta.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta beberapa barang milik tersangka yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa aksi penipuan tersebut dilakukan secara berkelompok. Saat ini pihak kepolisian masih memburu tiga orang pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas. Kami juga terus melakukan pengembangan karena diduga para pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap korban lainnya,” pungkas Zainullah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan sesuai Pasal 462 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda maksimal Kategori V sebesar Rp500 juta.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!