Dorong Investasi di Probolinggo, Waketum Tapal Kuda Nusantara KEK Dan Kawasan Berikat Jadi Solusi Ekonomi
Probolinggo, Radarpatroli
Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan industri berbasis ekspor kembali mendapat dukungan. Wakil Ketua Umum Ormas Tapal Kuda Nusantara yang akrab disapa Amik menegaskan pentingnya pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang terintegrasi dengan Kawasan Berikat di Kota Probolinggo Jawa Timur.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan strategi konkret untuk menjadikan Probolinggo sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Tapal Kuda, khususnya di sektor industri pengolahan dan ekspor.
“Probolinggo memiliki potensi besar sebagai kota pesisir dengan akses logistik yang kuat. Jika KEK dan Kawasan Berikat dikembangkan secara terintegrasi, maka, ini akan menjadi lompatan besar bagi ekonomi daerah,” ujar Amik.
*KEK dan Kawasan Berikat Dinilai Saling Melengkapi*
Amik menjelaskan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berfungsi sebagai payung besar yang memberikan kemudahan investasi, insentif fiskal, serta percepatan perizinan. Sementara itu, Kawasan Berikat menjadi instrumen teknis untuk mendukung kegiatan industri berbasis ekspor.
Dengan adanya Kawasan Berikat, pelaku usaha dapat mengimpor bahan baku untuk diolah dan kemudian diekspor kembali dengan berbagai fasilitas, termasuk penangguhan bea masuk dan kemudahan perpajakan.
“Kalau dua skema ini digabungkan, maka Probolinggo bisa menjadi pusat industri pengolahan, terutama sektor unggulan seperti perikanan dan rumput laut,” tegasnya.
*Probolinggo Didorong Jadi Kota Logistik*
Lebih lanjut, Amik menegaskan bahwa posisi strategis Probolinggo semakin diperkuat dengan penobatan sebagai City of Logistic oleh Gubernur Jawa Timur.
Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi bukti bahwa Probolinggo memiliki keunggulan kompetitif di sektor distribusi dan konektivitas logistik.
“Predikat City of Logistic ini bukan sekadar simbol, tapi peluang besar. Artinya, infrastruktur dan posisi geografis kita sudah diakui. Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan melalui KEK dan Kawasan Berikat,” ujarnya.
*Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Lahan 1 Hektar*
Dalam kesempatan tersebut, Amik juga menyoroti adanya persepsi yang berkembang terkait persyaratan luas lahan Kawasan Berikat yang disebut harus mencapai 1 hektar.
Ia menegaskan bahwa pemahaman tersebut perlu diluruskan.
“Kami menilai tidak ada ketentuan hukum yang secara mutlak mewajibkan Kawasan Berikat harus seluas 1 hektar. Regulasi lebih menekankan pada aspek fungsi, pengawasan, dan kelayakan operasional,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lebih mengutamakan sistem pengawasan barang, kejelasan batas kawasan, serta kesiapan infrastruktur pendukung.
Bahkan, untuk skema Gudang Berikat, menurutnya, tidak terdapat ketentuan luas minimal yang kaku, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha.
*Ajak Semua Pihak Dukung Investasi*
Lebih lanjut, Amik mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun instansi terkait, untuk mendukung penuh masuknya investasi ke Probolinggo tanpa terhambat oleh interpretasi aturan yang tidak proporsional.
“Kita harus membuka ruang investasi seluas-luasnya, tentu dengan tetap taat aturan. Jangan sampai peluang besar ini terhambat hanya karena penafsiran administratif yang kaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengembangan KEK dan Kawasan Berikat bukan hanya soal investasi, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi masyarakat.
“Ini adalah peluang besar untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengangkat potensi daerah ke tingkat nasional bahkan global,” pungkasnya.
(Tim)
