Rutan Kraksaan Berikan Remisi Lebaran kepada 174 Warga Binaan
Probolinggo, Radarpatroli
Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kraksaan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada ratusan warga binaan yang telah memenuhi syarat. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (21/3/2026) sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sebanyak 174 warga binaan menerima remisi dari total 180 orang yang diusulkan. Sementara enam orang lainnya telah lebih dahulu bebas karena masa pidananya berakhir sebelum penetapan remisi dilakukan.
Dari jumlah penerima tersebut, sebanyak 173 orang merupakan warga binaan laki-laki dan satu orang perempuan. Rinciannya, 172 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan dua warga binaan lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) yang membuat mereka langsung bebas pada momen Hari Raya Idul Fitri.
Adapun besaran remisi yang diberikan terdiri dari pengurangan masa pidana selama 15 hari bagi 58 orang, satu bulan bagi 108 orang serta satu bulan 15 hari bagi delapan orang warga binaan.
Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menyampaikan bahwa remisi Lebaran merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi Lebaran ini adalah hak warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan disiplin selama menjalani hukuman. Remisi ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar mereka terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi juga diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik serta lebih produktif setelah menyelesaikan masa pidana.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, M. Yasin, mengatakan momentum Idul Fitri juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk menjaga hubungan sosial antara warga binaan dengan keluarga mereka.
“Kami memfasilitasi warga binaan agar tetap bisa merayakan Lebaran bersama keluarga secara terbatas. Ini penting untuk menjaga silaturahmi sekaligus memotivasi mereka agar terus berperilaku positif,” ungkapnya.
Pemberian remisi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan mempertimbangkan masa pidana yang telah dijalani, perilaku selama berada di rutan serta kontribusi positif terhadap lingkungan.
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri sehingga mampu beradaptasi dengan baik saat kembali ke masyarakat serta meminimalkan risiko residivisme di kemudian hari.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
