Kabag Hukum Setda Tegaskan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin Segera Direalisasikan
Probolinggo, Radarpatroli.com
Komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama Posbakumadin Kota Probolinggo. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (6/7/2026), membahas aspirasi terkait percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum, termasuk penyelesaian Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

RDP tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Probolinggo Aditya Ramadhan Lawado, S.H., jajaran perangkat daerah, para camat se-Kota Probolinggo, serta pengurus Posbakumadin Kota Probolinggo yang dipimpin Ketua Posbakumadin, Erlin. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai aspirasi sekaligus mencari solusi agar layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat segera direalisasikan.

Dalam pemaparannya, Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo, Aditya Ramadhan Lawado, S.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen penuh untuk menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Ia menjelaskan, sebagaimana telah disampaikan Ketua Posbakumadin sebelumnya, pada 3 Juni 2026 Wali Kota Probolinggo telah menerima audiensi dari Posbakumadin Kota Probolinggo. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan dan menegaskan bahwa negara melalui pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian hukum dan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Menurut Aditya, implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2024 saat ini masih menunggu rampungnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Penyusunan Perwali tersebut masih dalam proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Jawa Timur.
“Kami sudah menyampaikan rancangan Perwali secara nonformal kepada para perancang peraturan perundang-undangan di Kementerian Hukum agar memberikan masukan terhadap substansi yang sedang disusun,” ujarnya.

Dalam penyusunan Perwali tersebut, pemerintah daerah juga melibatkan sejumlah perangkat daerah serta melakukan konsultasi dengan Kejaksaan. Dari hasil pembahasan sementara, terdapat dua perkara pidana yang belum dimasukkan dalam cakupan bantuan hukum, yakni perkara narkotika dan bunuh diri.
Aditya menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam mendukung pemberantasan narkoba serta menyikapi meningkatnya kasus bunuh diri yang terjadi di masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final.
“Ini bukan harga mati. Masukan dari Posbakumadin akan tetap kami bawa pada proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Nantinya akan diputuskan apakah dua perkara tersebut dapat dimasukkan atau tetap menjadi kebijakan pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain membahas substansi Perwali, Aditya juga menyoroti keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan. Ia mengatakan, seluruh pemerintah daerah di Indonesia mendapat target dari Menteri Hukum Republik Indonesia untuk membentuk Posbakum di seluruh desa dan kelurahan.
Di Kota Probolinggo, pembentukan Posbakum di setiap kelurahan telah terlaksana. Namun, menurutnya, pemahaman aparatur kelurahan maupun masyarakat mengenai tugas dan fungsi Posbakum masih sangat terbatas.
“Kami mengakui sumber daya manusia di Bagian Hukum masih terbatas. Karena itu kami berharap dapat berkolaborasi dengan Posbakumadin dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat maupun aparatur kelurahan agar keberadaan Posbakum benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aditya menerangkan bahwa setelah Perwali selesai diharmonisasi, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Posbakumadin sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020. Selanjutnya akan disusun perjanjian kerja sama teknis sebagai dasar pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Ia menegaskan bahwa pelaksana bantuan hukum nantinya adalah Posbakumadin, sedangkan pemerintah daerah bertindak sebagai pihak yang menjalin kerja sama dan memfasilitasi pelaksanaan program tersebut.
“Kami mohon waktu untuk menyelesaikan proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah itu kami akan segera melaksanakan MoU dan kerja sama teknis agar pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Probolinggo dapat segera berjalan,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Aditya berharap dukungan dari Komisi I DPRD Kota Probolinggo maupun seluruh pihak agar proses harmonisasi Perwali dapat dipercepat. Ia menjelaskan bahwa penjadwalan harmonisasi sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur yang saat ini menangani harmonisasi peraturan dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
“Kami terus berupaya agar proses harmonisasi dapat segera dilaksanakan. Harapan kami, kebijakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin sesuai amanat Perda Nomor 8 Tahun 2024 dapat segera diterapkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo,” pungkas Aditya Ramadhan Lawado, S.H.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
