Riuh Polemik Digital Anti-LGBT Baskara, Ketika Unggahan Menjadi Tanggung Jawab Publik

0
6c003973-3f8a-4640-bbe2-d78e31992326
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Lensa kamera pada malam itu mungkin hanya menangkap sekelumit peristiwa di antara kerumunan penonton konser. Namun ketika sorotan kamera mengarah pada layar ponsel seorang penonton yang menampilkan narasi bertuliskan “anti-boti”, lalu musisi Baskara Putra (Hindia) mengunggah ulang potongan tersebut melalui media sosialnya, sebuah layar kecil mendadak menjelma menjadi panggung perdebatan nasional.

Peristiwa itu memantik beragam respons. Sebagian pihak memandangnya sebagai bentuk dokumentasi realitas atau kontrol sosial, sementara yang lain menilai tindakan tersebut sebagai kekeliruan etis karena membuka ruang privasi seseorang dan berpotensi memicu sentimen terhadap kelompok tertentu. Terlepas dari perdebatan siapa yang benar atau salah, polemik ini sesungguhnya menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar: ke mana arah etika komunikasi massa di era digital saat ini?

Pada masa lalu, komunikasi massa berada di tangan institusi media seperti televisi, surat kabar, dan radio. Ketiga media tersebut menjadi gerbang utama yang menentukan informasi apa yang layak dikonsumsi masyarakat. Kini, lanskap itu telah berubah secara drastis.

Di era media sosial, seorang figur publik dengan jutaan pengikut sejatinya telah menjadi sebuah institusi media. Setiap unggahan yang dibuat mampu menjangkau audiens dalam hitungan detik dan membentuk opini publik secara luas.

Laporan tahunan We Are Social secara konsisten menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari di ruang digital. Media sosial tidak lagi sekadar menjadi ruang hiburan, melainkan telah berkembang menjadi arena utama pembentukan opini publik.

Dalam konteks tersebut, ketika Baskara Putra mengunggah ulang tayangan yang menampilkan layar ponsel seorang penonton, tindakan itu tidak lagi dapat dipandang sebagai komunikasi personal. Unggahan tersebut merupakan bentuk komunikasi massa yang membawa konsekuensi etis karena menjangkau jutaan pengguna media sosial.

Komunikasi publik yang sehat selalu bertumpu pada dua prinsip utama, yakni kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Kasus ini memperlihatkan betapa tipisnya batas antara keduanya.

Dalam kajian etika komunikasi dikenal prinsip “non-maleficence”, yaitu komitmen moral untuk tidak menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain melalui informasi yang disebarkan. Menampilkan layar ponsel seseorang tanpa konfirmasi maupun konteks yang utuh, kemudian menyebarkannya kepada khalayak luas, berpotensi memunculkan fenomena “trial by the press” versi era digital, yakni penghakiman massal oleh publik sebelum fakta-fakta lengkap diketahui.

Selain itu, frasa sensitif seperti “anti-boti” memiliki potensi memicu reaksi sosial yang besar. Tanpa penjelasan yang memadai, pesan tersebut dapat memproduksi stigma baru, memperlebar polarisasi, bahkan memperuncing kebencian di tengah masyarakat yang majemuk.

Di sinilah teori Tanggung Jawab Sosial dalam komunikasi menemukan relevansinya. Setiap pihak yang memiliki kemampuan menyebarkan informasi kepada publik, baik media profesional maupun figur publik, memikul kewajiban moral untuk menjaga ruang publik tetap sehat, bukan justru memperbesar konflik.

Etika komunikasi memang sering berada di wilayah abu-abu, tetapi tidak jarang bersinggungan dengan hukum positif. Di Indonesia, aktivitas penyebaran informasi melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk ketentuan mengenai penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian berbasis SARA maupun pencemaran nama baik.

Meski demikian, hukum formal pada dasarnya bekerja setelah suatu peristiwa terjadi. Karena itu, yang jauh lebih penting adalah membangun kesadaran etik melalui mekanisme “self-censorship” atau penyaringan diri sebelum sebuah informasi dipublikasikan.

Setiap komunikator semestinya mengajukan tiga pertanyaan sederhana sebelum menekan tombol “bagikan”: apakah informasi tersebut benar, apakah informasi itu memiliki kepentingan publik, dan apa dampak sosial yang mungkin muncul setelah informasi tersebut tersebar?

Polemik yang melibatkan Baskara Putra menjadi refleksi penting atas wajah komunikasi digital Indonesia hari ini. Di tengah konvergensi media, kekuatan menyebarkan informasi harus selalu berjalan beriringan dengan kedewasaan berpikir dan tanggung jawab moral.

Tidak lagi cukup beralasan bahwa seseorang “hanya mengunggah” atau “sekadar mendokumentasikan kenyataan”. Sebab realitas yang dipotong tanpa konteks dapat berubah menjadi bentuk manipulasi informasi yang halus sekaligus berbahaya.

Pada akhirnya, etika komunikasi massa bukan lagi sekadar teori yang dipelajari di ruang kuliah. Ia telah menjadi kebutuhan mendasar dalam kehidupan digital masyarakat modern. Kini setiap orang baik kameramen konser, musisi, kreator konten, maupun penonton biasa adalah redaktur bagi medianya sendiri.

Karena pada akhirnya, masa depan peradaban komunikasi bangsa ini sangat ditentukan oleh keputusan-keputusan kecil yang dibuat di ujung jari, tepat sebelum tombol “unggah” ditekan.

Apabila ditujukan untuk media massa atau portal berita opini, artikel ini juga dapat disesuaikan dengan gaya yang lebih tajam, lebih akademis, atau lebih populer.

Oleh: Abror A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!