Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo Sahkan Empat Produk Hukum Daerah

0
WhatsApp-Image-2026-04-30-at-14.34.26
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo pada Kamis (30/4/2026), menandai komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah demi kepentingan masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo bersama Pemkab Probolinggo menyetujui empat Raperda strategis yang mencakup berbagai sektor penting, mulai dari hukum hingga lingkungan hidup.

Empat raperda yang disetujui tersebut meliputi Raperda tentang Bantuan Hukum, Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Irigasi, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, perwakilan Forkopimda, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Penandatanganan persetujuan bersama terhadap hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur atas empat raperda tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Fahmi AHZ bersama pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo sebagai bentuk finalisasi kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Fahmi AHZ menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesamaan persepsi dalam pembahasan raperda. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan berjalan dengan baik melalui pertukaran usulan dan masukan yang konstruktif.

“Alhamdulillah, terdapat kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif serta diterimanya usul dan saran guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah dimaksud,” ujarnya.

Menurutnya, kesamaan pandangan tersebut didasari komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum daerah yang mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo.

Lebih lanjut, Wabup Fahmi menjelaskan bahwa Raperda Bantuan Hukum bertujuan memberikan jaminan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, hingga pelaku usaha mikro.

Sementara itu, Raperda Masyarakat Hukum Adat difokuskan pada pemberian kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat, sekaligus menjaga nilai tradisi dan adat istiadat sebagai bagian dari kearifan lokal dan budaya nasional.

Untuk sektor pertanian, Raperda Irigasi diharapkan mampu mendorong pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan guna meningkatkan produktivitas pertanian, ketahanan pangan, serta kesejahteraan petani.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Probolinggo.

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati Fahmi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah memberikan masukan, koreksi, serta penyempurnaan terhadap keempat raperda tersebut. Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan demi kelancaran pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!